24 C
id

Bakti sosial Anak Yatim Yon Armed 13 Nanggala

Pembagian santunan

SUKABUMI | SUARANA- Batalyon Artileri Medan 13/Nanggala menggelar kegiatan bakti sosial berupa pemberian paket sembako dan santunan anak yatim di Markas Komando Armed 13 jln Cikembang, Senin, 17/04/2023.


Danyon Armed 13 Letkol Arm, Dwi Sutaryo SE M.Han menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial merupakan kegiatan silaturahmi antara yon armed 13 dengan warga sekitar sehingga bisa terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik.


"Puasa sebetulnya mengajarkan kita untuk belajar, belajar untuk peduli dan belajar untuk memberi, coba kita bayangkan saudara saudara kita yang kurang mampu, mereka menahan lapar dan dahaga bukan hanya dibulan puasa tetapi dibulan bulan lainya" ucap danyon armed 13 nanggala Letkol Arm, Dwi Sutaryo SE M.Han saat menyampaikan sambutannya


Menurut danyon, menjalin silaturahmi dan berbagi itu penting sebagai tanda syukur  kepada sang pencipta


" Menjalin silaturahmi yang baik dengan masyarakat menjadi sebuah keharusan, ukhuwah islamiyah menjalin persatuan dan kesatuan harus terus dilakukan, dan itu semua sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT" ucapnya


Dalam aksinya yon armed 13 nanggala membagikan uang santunan kepada anak yatim sebanyak 27 orang,  paket sembako sebanyak 150 paket, dan paket nasi sebanyak 500 orang,


"Puasa adalah untuk merasakan orang dalam kesusahan, puasa adalah untuk merasakan orang dalam kesulitan, dan disitu ada hikmah  saling berbagi bagi orang orang yang bersyukur" jelasnya


Yon armed menyatakan, bahwa berbagi bukan berarti mampu, namun inti dari berbagi adalah  saling peduli


Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan tausiyah ramadan yang di sampaikan oleh ustadz dari pondok pesantren islam modern Assalam.



Reporter : Rinto Wahyudi.


 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita