24 C
id

Bp3n Sukabumi Gandeng Polisi Militer Berbagi Kasih Dengan Masyarakat

Bp3n Sukabumi Gandeng Polisi Militer Berbagai Kasih 

SUKABUMI | SUARANA- Bersamaan dengan masuknya hari libur nasional (cuti bersama),Bp3n kota Sukabumi berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang berupa suguhan berbuka puasa (ta'jil).


Bertempat didepan Markas Polisi Militer (PM), Jln A Yani Kota Sukabumi Selasa 18/04/2023, kegiatan sosial tersebut berlangsung secara tertib dan damai antara Masyarakat, Polisi Militer dan para anggota Bp3n itu sendiri.

Tidak kurang dari 100 bingkisan berupa Snack dan minuman manis yang menyegarkan,habis dalam sekejap karena antusiasnya pengendara dan warga sekitar yang secara kebetulan hadir dalam kegiatan tersebut.


Menurut Kang Yanto, ketua BP3N Jabar selaku koordinator aksi sosial tersebut Menuturkan kepada wartawan,"Sudah menjadi tradisi dan juga kewajiban sebagai sesama Umat Islam untuk berbagi, berapapun jumlah dan nilainya itu bukan masalah yang penting tulus dan ikhlas,"ujarnya.


"Dalam kegiatan sosial tersebut,sudah menjadi agenda tahunan dan InsyaAlloh tahun depan akan lebih baik lagi dari tahun sekarang,"sambungnya.


Dalam kesempatan itu Kapten Tomy Tatodi, Komandan Polisi Militer Sukabumi Menambahkan, "Ramadhan 1444 H tahun ini, merupakan titik balik perekonomian masyarakat, setelah kurang lebih 3 tahun digoncang badai covid 19 yang mengakibatkan banyaknya perekonomian masyarakat yang terpuruk,untuk itu sedikit rizki dan sumbangsih dari kita semua anggota Polisi Militer (PM), dan BP3N Sukabumi semoga bisa bermanfaat dan menjadikan berkah untuk masyarakat, ungkapnya.


Dalam acara sosial tersebut, turut hadir pula istri dari segenap anggota Polisi Militer dan para anggota Bp3n sukabumi.



Reporter : Rinto Wahyudi.

 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung