24 C
id

Bripda Dhendri Korban Penusukan Terduga Teroris Uzbekistan Meninggal Dunia

Berita duka menyelimuti keluarga besar Polisi Republik Indonesia, khususnya Densus 88 Antiteror,  Bripda Dhendri Ahmad Septian, anggota Densus 88 Antiteror yang ditusuk kelompok teroris Uzbekistan, meninggal dunia.


"Benar, (Bripda Dhendri) meninggal," ujar juru bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi Kamis 20/04/2023.

Dari informasi yang dihimpun, Bripda Dhendri tutup usia di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading. Bripda Dhendri mengembuskan napas terakhir pukul 11.15 WIB.


Sebelumnya, pada hari Jum'at 14/04/2023, Aswin mengungkap kondisi terkini Bripda Dhendri. Aswin mengatakan saat itu Bripda Dhendri masih dirawat di ruang intensive care unit (ICU).

"Untuk anggota Densus 88, 1 masih di ICU, Bripda Dendri masih di ICU," kata Aswin Siregar saat dimintai konfirmasi.

Untuk diketahui, penusukan Bripda Dhendri bermula saat Densus 88 Antiteror Polri menangkap 4 warga negara (WN) Uzbekistan karena melakukan propaganda terorisme di media sosial (medsos). Inisial keempat WN Uzbekistan tersebut adalah BA alias JF (32), OMM alias IM (28), BKA (40), dan MR (26).


Mereka pun kemudian ditempatkan di Rumah Detensi Kanim Imigrasi Kelas I Jakarta Utara. Namun empat WN Uzbekistan itu sempat melarikan diri dengan menyerang tiga petugas Imigrasi dan 2 anggota Densus 88 yang ditugaskan berjaga.

Satu petugas Imigrasi tewas akibat penyerangan tersebut. Sedangkan dua polisi terluka, yakni Bripda Dhendri dan Bripda Ghozali Bahrain.

Dua di antara empat WN Uzbekistan yang melarikan diri pun akhirnya kembali diamankan. Sementara itu, satu orang berinisial BA tewas diduga bunuh diri.-Sumber: detikNews



Editor: Rinto Wahyudi.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung