24 C
id

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab Sukabumi Menggelar Bazar Ramadhan 1444 H

  


SUKABUMI | SUARANA -Menjelang Hari raya Idul Fitri ,Dinas  Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi, menggelar bazar ramadhan 1444 H, yang berlokasi diLapang STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi, Komplek GOR Cisaat. Bazar ramadhan ini bertujuan menggelorakan produk dalam negeri, dibuka langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami Kamis, (13/04/2023)


Sekdis Disdagin Dani Tarsoni menyampaikan, bahwa bazar ramadhan  bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan barang barang kebutuhan dengan harga yang murah, Berdasarkan data yang dihimpun, kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari mulai 13-15 April 2023. Sekitar 50 stand disediakan untuk berbagai produk UMKM Sukabumi. Mulai dari makanan hingga kerajinan lokal Sukabumi.


Bupati Sukabumi  mengatakan, Kolaborasi yang diciptakan oleh Disdagin selaku leading sector dalam promosi pemasaran produk dalam negeri, yang dikemas dalam bazar semacam ini diyakini mampu memperkenalkan produk produk unggulan daerah kepada masyarakat.


Kenal produk lebih dekat, menjadi kunci awal memunculkan rasa memiliki terhadap produk tersebut dan akhirnya masyarakat melakukan beli produk asli daerah.

Kegiatan ini dilangsungkan untuk mewujudkan rasa bangga akan produk lokal kepada masyarakat. Maka dari itu, stand yang ada di-isi berbagai produk UMKM.

 "Ini juga sebagai bentuk penyebaran informasi bahwa UMKM kita bisa bersaing," ujarnya.


Maka dari itu, produk yang disajikan merupakan pilihan terbaik. Terutama, produk-produk yang dibutuhkan masyarakat.

 "Selain produk terbaik, harganya pun terjangkau, jadi masyarakat memiliki alternatif berbelanja yang lebih murah disini," ungkapnya.


"Semua aspek kegiatan yang berkaitan dengan UMKM, kita dorong terus," bebernya.


Akhirnya bupati berharap, kegiatan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya, dengan harga yang relatif lebih murah terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.



#Rinto Wahyudi

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung