24 C
id

DPRD Kabupaten Karawang Mulai Bahas Raperda Desa

 

Rapat pembahasan pertama bersama DPMD, Inspektorat, Bagian Hukum, DPKAD serta APDESI Karawang

KARAWANG | SUARANA - Kabupaten Karawang sejatinya sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa. Namun adanya sejumlah konsideran baru yang berkaitan dengan desa seperti Undang-Undang Cipta Kerja, mengharuskan Pemerintah Kabupaten melakukan penyesuaian.


Untuk itu, pasca dibentuknya Pansus Raperda Desa pada Sidang Paripurna 31 Maret lalu, hari ini Selasa (4/4/2023) Pansus tersebut melakukan rapat pembahasan pertama bersama DPMD, Inspektorat, Bagian Hukum, DPKAD serta APDESI Karawang.


Ketua Pansus Raperda Desa DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri mengatakan, dalam rapat pembahasan pertama ini semua peserta rapat menyampaikan pandangan umum serta berbagai usulan muatan lokal yang harus masuk dalam Raperda Desa. Beberapa usulan pun telah disampaikan.


“Ada beberapa usulan yang disampaikan, diantaranya keinginan agar regulasi terkait Pementahan Desa, Perangkat Desa, BPD, BUMDes serta Pilkades agar diatur dalam satu Perda. Hal ini tentunya menjadi perhatian untuk kembali dikaji. Terlebih pada 2022 lalu DPRD juga telah membentuk Perda BUMDes,” ujar Zuhri.


Selain itu, diusulkan juga agar dalam pelaksanaan Pilkades diatur adanya penyebaran TPS seperti halnya pelaksanaan Pemilu. Sehingga TPS tidak hanya ada di satu titik, agar dapat meminimalisir potensi konflik antar pendukung calon.


“Ada juga usulan untuk diatur dalam persyaratan calon kepala desa, jika bakal calon lebih dari lima orang maka harus dilakukan seleksi, serta bakal calon harus menyertakan sejumlah dukungan dari masyarakat dibuktikan dengan tandatangan dan fotocopy KTP masyarakat,” tutur Zuhri.


Berbagai usulan tersebut nantinya akan menjadi pembahasan pada setiap pelaksanaan rapat pembahasan hingga Raperda ini siap diparipurnakan.(red)

 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung