24 C
id

Jangan Mudik Pake Mobil Dinas, Jika Ada Laporkan !

 


SUARANA - Menjelang mudik Idul Fitri 1444 Hijriah, Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan menegaskan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bandung Barat untuk tidak menggunakan kendaraan dinas.


“Ya mudik menggunakan mobil dinas jelas tidak boleh,”ucap Hengky kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).


Hengky menjelaskan, semua fasilitas negara hanya bisa digunakan dalam rangka kepentingan kerja dan jika fasilitas itu digunakan di luar kepentingan kerja, maka bisa dikategorikan penyelewengan.


“Jika melanggar aturan tersebut akan ada sanksinya, jangan coba-coba melanggar,”tegasnya dilansir inijabar.com


Hengky pun mengimbau semua aparatur negara bijak dalam menggunakan fasilitas negara, terutama pejabat di lingkungan dinas maupun badan.


“Esensi kendaraan dinas hanya digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan dalam memudahkan mobilisasi pejabat, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi,”pungkasnya.(red)

 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung