24 C
id

Kapolres Bogor Memantau langsung Personilnya,Jalur Cianjur-Puncak Diupayakan Lancar

Kapolres Bogor Memantau langsung Personilnya,Jalur Cianjur-Puncak Diupayakan Lancar

BOGOR | SUARANA - Wilayah wisata puncak  Kabupaten Bogor masih menjadi primadona bagi masyarakat untuk berlibur hingga saat ini,  tak ayal hal tersebut pun mengakibatkan terjadinya kepadatan kendaraan roda dua maupun roda empat.


Menangani kepadatan kendaraan di wilayah puncak tersebut pun berbagai upaya terus di lakukan pihak kepolisan dari Polres Bogor, mulai dari pengamanan, pengaturan arus lalu lintas, maupun rekayasa arus lalu lintas.


Yang mana terpantau pada pagi ini sekitar pukul 08. 30 WIB pihak kepolisian dari Sat Lantas Polres Bogor sedang memberlakukan sistem satu arah (one way) dari arah jakarta menuju puncak, dengan melakukan penutupan Kendaraan dari arah Cianjur yang menuju puncak  di seputaran Riung Gunung Puncak sejak pukul 07.30 WIB, guna dilakukan pendorongan arus kendaraan.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin,.SH,.Sik,.MH mengatakan  bahwa berbagai upaya  terus kita lakukan untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas maupun rasa aman kepada masyarakat yang berlibur di kawasan wisata puncak, maupun masyarakat yang melintasi kawasan puncak setelah melakukan mudik lebaran.


Kita tempatkan seluruh personil kami di sepanjang jalur puncak ini , terutama di titik-titik yang menjadi penghambat kelancaran arus lalun lintas, selain itu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat kami juga menempatkan peronil pengamanan dari Pam Obvit Polres Bogor  di objek-obejk  wisata.

Kami berharap hadirnya kami di tengah masyarakat ini pun dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, tutup AKBP Iman Imanuddin.

Jurnalis : Tanto

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung