24 C
id

Kapolres Karawang Sediakan Penitipan Kendaraan Pemudik Di Mako Polres Karawang Dan Polsek Gratis

  


KARAWANG | SUARANA - Kepolisian Resort Karawang dibawah Pimpinan AKBP Wirdhanto Hadicaksono akan menyediakan  penitipan motor gratis selama mudik Idul Fitri ini. Minggu (9/4).


Bukan hanya diPolres namun Motor motor pemudik dapat dititipkan di Mako Polsek masing masing wilayah.


Hal ini diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepad Tribrata News.


” Seluruh kantor Polsek dan Polres di Karawang menjadi tempat penitipan kendaraan selama musim mudik Idul Fitri ini, kami kepolisian siap mengamankan kendaraan bermotor para pemudik yang ingin pulang kampung menggunakan kendaraan umum. Tandasnya


“Silakan saja bagi warga yang ingin menitipkan kendaraanya, baik roda dua maupun roda empat bisa datang ke polsek terdekat, himbaunya.


“Ini dilakukan Kepolisian untuk menghindari pencurian saat rumah dalam kondisi kosong ditinggal mudik,” ungkap Kapolres.


Dengan dibuatnya penitipan motor untuk pemudik diPolres Karawang, Kapolres berharap  pemudik dapat merasa nyaman dan tenang saat berada di kampung halamannya.


“Tentu lebih nyaman dengan kendaraan umum. Motor bisa percayakan kepada kami


Menurut Kapolres,  layanan gratis tersebut diharapkan bisa menekan tindak kejahatan yang memanfaatkan rumah-rumah kosong yang sedang ditinggal mudik oleh pemiliknya.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau warga yang hendak mudik ke kampung halamannya agar memastikan pintu dan jendela rumahnya terkunci dengan benar.


Selain itu, dia juga meminta agar warga melaporkan kepergiannya kepada ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW), agar polisi mudah memantaunya.


Kapolres juga menghimbau agar masyarakat yang akan mudik, mengecek sistem kelistrikan dan mencabut kompor gas guna menghindari kebakaran.


” Mudik aman mundik tenang, masyarakat agar selalu berhati hati dan waspada terhadap tindak pelaku kejahatan yang setiap saat dapat beraksi lebih pintar lagi, tutup Kapolres.


(Anz)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung