24 C
id

Kecelakaan Lalu Lintas Kembali Merenggut Nyawa Dijalan Raya Sukabumi-Bogor

  


SUKABUMI | SUARANA - Tragedi yang mengakibatkan Kematian dijalan raya kembali terulang untuk kesekian kalinya diwilayah Cicurug Sukabumi,kali ini dua nyawa sekaligus, pengendara sepeda motor tewas terlindas truk boks di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, atau tepatnya di Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 4 sore.


Korban pemotor inisial EA seorang perempuan berusia 30 tahun, dan MA laki-laki usia 28 tahun. Keduanya tewas usai motor yang dikemudikan EA masuk ke dalam kolong truk, tubuh korban terlindas ban belakang truk yang berukuran jumbo tersebut.


"Kecelakaan lalu lintas tersebut bermula ketika motor yang dikendarai dikendarai oleh saudari EA membawa penumpang MA melaju dari arah Sukabumi menuju Bogor. Setibanya di tempat kejadian diduga motor tersebut mendahului truk boks dari sebelah kiri jalan," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda M Yanuar Fajar kepada awak media. 


Saat mencoba menyalip dari kiri jalan, tepat di depan keduanya sebuah kendaraan pikap berhenti di kiri jalan. Korban yang diduga kaget, saat itu mencoba membanting kemudi motor ke arah kanan.


"Sepeda motor mengambil arah ke kanan dengan maksud mendahului pikap yang sedang berhenti tanpa memperhatikan jarak yang di sebelah kanannya. Di saat bersamaan truk boks melaju dan motor korban mengenai perisai sebelah kiri truk," ujar Fajar.

Saat itu juga korban terjatuh, korban EA dan MA masuk kedalam kolong truk. "Pemotor terjatuh dan akhirnya pengendara dan penumpang sepeda motor itu masuk ke kolong lalu terlindas oleh ban belakang kendaraan truk," imbuh Fajar.


Kedua korban mengalami cidera serius di kepala dan patah kaki. Petugas sempat membawa korban ke RSUD Sekarwangi Cibadak namun nahas nyawa keduanya tidak bisa diselamatkan".




#Rinto Wahyudi #

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung