24 C
id

KNPI Karawang Gelar Silaturahmi Bersama Organisasi Pemuda

  


KARAWANG | SUARANA - Peran Pemuda Dalam Menjaga Stabilitas Kondusifitas dan Menekan Polarisasi Pemilu 2024 menjadi tema Diklat Pemuda DPD KNPI Karawang.

Diklat pemuda itu dilaksanakan, Senin 17 April 2023 di RM Sindang Reret Jalan Interchange Tol Karawang Barat. Dengan Narasumber Kapolres Karawang AKBP Wirdhianto Hadicaksono, Komisioner Bawaslu Engkus Kusnadi.

Ketua Pelaksana Diklat Pemuda KNPI Karawang, Maulana Malik Ibrahim mengatakan, peserta dari OKP, Ormawa dan KNPI Kecamatan yang di naungi KNPI.

"Alhamdulillah, kita bisa silaturahmi di bulan ramadan bersama KNPI," katanya saat sambutan.

Ketua KNPI Karawang, Guntar Mahardika diwakili Yakub Fauzi selaku Sekretaris DPD KNPI Karawang, menyebutkan dengan diklat pemuda yang digagas KNPI menjadi perhatian dan bisa aktif pencegahan pelanggaran pada Pemilu 2024.

"KNPI mendukung Pemilu 2024 sukses tanpa ekses," ujarnya.

Juga, Lukman N Iraz, Ketua MPI Karawang menambahkan, momentum ramadan silaturahmi antar zaman. Dari zaman Ketua Iwan, zaman  Ketua H.Sonny Hersona, zaman Ketua Abdul Azis dan Ketua zaman dirinya.

"KNPI penuh dengan warna. Beragam suku, agama. Namun, kita jadi satu di KNPI," kata Lukman.

Lanjutnya, peran pemuda harus sesuai dengan fungsinya mengawasi kinerja pemerintah.

Tak jauh beda disampaikan Dewan Penasehat KNPI, H. Sonny Hersona. "Pemuda tidak bisa dipisahkan dengan pembangunan. Pemikiran pemuda yang cerdas bisa dituangkan dalam memberikan saran dan masukan untuk pemerintah," pungkasnya.

Setelah pembukaan, dilanjutkan dialog pemilu bertujuan agar pemuda faham dan bisa menjaga stabilitas kondusifitas dan menekan popularitas pemilu 2024.

Selanjutnya, penyerahan santunan untuk anak yatim dan pemuda sedekah ke KNPI Kecamatan.(red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung