24 C
id

Maraknya Pejabat Daerah Kena OTT KPK, Rohmat Selamat: Lemahnya Akuntabilitas dan Tidak Transparan Dalam Pengelolaan Anggaran

 


BOGOR | SUARANA – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] terus bergerak melakukan operasi tangkap tangan [OTT]. Dalam OTT tersebut, sejumlah pejabat pusat maupun daerah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.


Terbaru, Wali Kota Bandung Nana Suryana, yang terjaring OTT KPK pada Jumat [14/4/2023].


Menanggapi hal itu, Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia Bogor Raya, Rohmat Selamat, SH, MKn mengatakan, fenomena pejabat terjaring OTT KPK, menunjukkan masih lemahnya sistem pencegahan korupsi di tingkat daerah.


“ Perilaku koruptif tidak hanya karena persoalan mental saja, namun sejatinya penyebab maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi adalah akibat buruknya sistem pengkaderan dalam partai politik. Selain itu, praktik mahar politik menurutnya juga menjadi salah satu penyebab kepala daerah memiliki ketergantungan untuk melakukan ‘politik balas budi’,” kata Rohmat Selamat kepada Bogor Suarana, Sabtu [15/4/2023]


Menurut Rohmat, perilaku koruptif ini   juga sebagai akibat dari kepala daerah yang saat pencalonan didukung berbagai pihak, diantaranya para cukong, sehingga kepala daerah tidak independen, dan tersandera dengan bayang-bayang para penyokongnya.


“Kepala daerah tidak bisa independen karena bergantung (pada penyokongnya),” jelasnya


Sebut Rohmat, persoalan kepala daerah banyak terjerat korupsi bukan masalah pilkada langsung atau tidak langsung, tapi masalah sistem di dalamnya.


Selain itu, kata Rohmat,  lemahnya akuntabilitas dan kurang nya transparansi dalam pengelolaan anggaran, pengelolaan asset dan dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga menyebabkan kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi.


Jurnalis : Tanto

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung