24 C
id

Mau Mencoba Keindahan Jembatan Lembah Purba?

SUKABUMI|SUARANA-Salah satu Objek wisata alam Situ gunung, merupakan salah satu objek wisata alam Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGP), di Resort PTN Situ gunung, Seksi PTN wilayah IV Situ gunung Bidang PTN wilayah II Sukabumi, Jawa barat.

Objek wisata disini kolaborasi keunikan alami dan keunikan buatan, ada danau, air terjun, flora fauna dan Jembatan gantung Lembah Purba, selain itu ada flying fox 730 meter, juga sasana teranyar floating camp.

Destinasi wisata dengan latar bukit dan Air terjun bisa dinikmati pengunjung,selain dari jembatan terpanjang yang sensasional bila melewatinya.

Pada kesempatan ini, pengelola dari TNGP Asep Suganda menjelaskan kepada wartawan Rabu 26/04/2023 ,selain spot alam juga ada spot buatan yang tidak kalah menariknya.


"Libur Nasional Tahun ini pengunjung mengalami peningkatan yang signifikan, diperkirakan ada sekitar 7000 pengunjung mendatangi lokasi wisata ini, terhitung semenjak H+1 Idulfitri sampai sekarang, kebanyakan pengunjung terdata datang dari luar kota, Jakarta, Bogor, Bandung bahkan luar jawabarat, juga dari mancanegara,"jelasnya.



Kerjasama apik antara TNGP dengan PT Fontis,telah menyulap Hutan rimba menjadi destinasi wisata yang Luarbiasa dalam hal keindahan, kenyamanan juga tidak kalah pentingnya keselamatan pengunjung.

Karena kepuasan kami sebagai pihak pengelola wisata Taman Nasional Gede Pangrango,untuk selalu menciptakan suasana yang menyenangkan bagi pengunjung,"sambung Asep.

Bila inginkan liburan keluarga yang menyuguhkan alam, Taman Nasional Gede Pangrango (TNGP),di Kab Sukabumi bisa dijadikan pilihan, perpaduan flora dan fauna bisa dinikmati pengunjung.



Editor: Rinto Wahyudi.

 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung