24 C
id

OPERASI KRYD GABUNGAN TNI-POLRI CIPTAKAN AMAN BUAT MASYARAKAT

 

OPERASI KRYD GABUNGAN TNI-POLRI CIPTAKAN AMAN BUAT MASYARAKAT


BOGOR | SUARANA - Polsek Gunung Putri Polres Bogor Polda Jabar di pimpin Langsung Kapolres Bogor bersama - sama Kapolsek Gunung Putri dan Danramil melaksanakan apel KRYD untuk selalu hadir di tengah–tengah masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kepolisian Bagi masyarakat terutama para pemudik yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, Sabtu (29/04/2023).


Dilanjutkan dengan kegiatan Patroli anggota Polsek Gunung Putri dan Koramil melaksanakan kegiatan patroli ke pos kamling yang berada di tiga desa yaitu Ds. Wanaherang, Ds. Cicadas dan Ds. Karanggan Kec. Gunung Putri Kab. Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanudin, S.H., S.I.., M.H. Turut serta langsung terjun dalam pelaksanaan apel KRYD di Polsek Gunung Putri, Beliau menjelaskan bahwa, 

"Kehadiran anggota TNI dan Polri pada saat melaksanakan patroli dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan Alhamdulillah tidak ditemukan laporan rumah yang di bobol maling saat ditinggal mudik, kemudian dalam kesempatan ini juga keberadaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang menjadi garda terdepan di masyarakat pun selalu hadir dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas" Katanya

“Patroli KRYD dari pelayanan ini dilaksanakan guna membantu masyarakat yang  sedang mudik agar tidak merasa was-was selama rumahnya di tinggalkan  ” tegas Kapolres Bogor.


Kapolres Bogor juga sangat mengapresiasi kegiatan sistem keamanan lingkungan terpadu yang melibatkan seluruh elemen masyarakat yang diakomodir oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas sehingga masyarakat bisa berkoordinasi dengan baik jika terjadi gangguan keamanan di lingkungan nya, tutup Kapolres.


Jurnalis : Tanto

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung