24 C
id

Petugas Gabungan Kepolisian Polres Sukabumi Menggagalkan Travel Gelap Tujuan Surade Sukabumi


 SUKABUMI | SUARANA-Razia oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Sukabumi, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dan TNI, di Ruas Jalan Bagbagan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Kamis sore 20/04/2023.berhasil menindak travel gelap.

Dari sumber yang didapat, razia tersebut menindak delapan unit kendaraan mini bus yang berisi penumpang. kedelapan  kendaraan roda empat berplat hitam itu terbukti  membawa pemudik dari Jakarta menuju Surade.


"Jadi travel gelap ini dari Jakarta dua (unit), sisanya dari Tangerang tujuannya ke Surade semua , Saat kita tanyakan, di tarif antara  Rp 250ribu sampai Rp 300ribu per penumpang," ujar KBO Satlantas Polres Sukabumi Iptu M Damar Gunawan kepada awak media.

Untuk pengemudinya sendiri, selanjutnya kita lakukan penindakan dengan tilang di lokasi, dengan barang bukti surat-surat kendaraan tersebut.


“Saya minta untuk  kedepannya kalau memang travel gelap ini ingin menjadi travel resmi silahkan menghubungi Dinas Perhubungan, nanti akan diberikan persyaratan agar bisa menjadi resmi,” Jelas Damar Gunawan.

Damar menuturkan, selama operasi penertiban travel gelap hari ini di ruas jalan nasional Bagbagan, petugas gabungan telah  melakukan pemeriksaan kepada 38 kendaraan yang dicurigai sebagai travel gelap.

"Kita periksa dan cek sebanyak 38 kendaraan dengan rincian 8 sudah dilakukan penindakan tilang,dan  yang 12 kita putar balik, karena masih kosong belum ada indikasi untuk membawa penumpang. Sementara sisanya yang 18 adalah keluarga yang terdiri bapak, ibu dan anak anak," tandasnya.



# Rinto Wahyudi.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung