24 C
id

Phinera Wijaya Daulat Hasen Sebagai Ketua Harian DPD Golkar Kota Sukabumi

  


SUKABUMI | SUARANA - Partai Golongan karya(Golkar),akan segera melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub),Pasca Jona Arizona ketua DPD Golkar kota Sukabumi tersandung kasus yang menimpanya. signalmen ini disampaikan oleh Phinera Wijaya.


Phinera Wijaya yang saat ini ditunjuk sebagai plt ketua DPD Golkar Kota Sukabumi oleh DPD Golkar Jawa Barat, dengan Skep No. 114/GOLKAR/III/2023. Phinera Wijaya yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil IV Sukabumi.


Pada Skep tersebut juga mendaulat Hasen sebagai ketua Harian DPD Golkar Kota Sukabumi, Jawa Barat.


Ketua plt DPD Golkar Kota Sukabumi menyampaikan,bahwa Musdalub akan dilaksanakan sebulan ke depan.


"Dalam tempo satu bulan kedepan, mulai terhitung hari ini, (Selasa 4 April 2023 Musdalub Golkar Kota Sukabumi harus sudah bisa terlaksana, mengingat semua Bacaleg di bulan Mei yang akan datang harus sudah daftar di KPU dan harus ditandatangani oleh ketua Difinitif" ujarnya, usai Rapat Pleno Partai Golkar Sukabumi di Sekretariat Kantor DPD Golkar, Jl. Pabuaran No. 18, Kota Sukabumi, Selasa (04/04/2023).


Disaat yang sama ketua Harian DPD Golkar Kota Sukabumi Hasen,  menyampaikan beberapa hal seperti perbaikan manajemen organisasi, keseimbangan antara kaum muda milenial dengan para kader senior dan bagaimana melakukan rekrutmen kader yang kompatibel dan kredibel.


"Perlu adanya manajemen organisasi, karena ada yang harus ditingkatkan perbaikannya, dan sebagai partai yang berpengalaman sinergitas antara kaum muda milenial perlu adanya kebersamaan serta keseimbangan, sehingga pada akhirnya semua yang merasa ingin memajukan dirinya maupun organisasinya melalui partai Golkar bisa terakomodir sesuai dengan kompetensinya masing-masing, juga pentingnya rekrutmen kader yang juga harus ada".ujarnya.



# Rinto Wahyudi #

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung