24 C
id

Polres Bogor Polda Jabar Musnahkan Knalpot Brong dan Miras Yang di Sita Selama Bulan Ramadhan 1444

Polres Bogor Polda Jabar Musnahkan Knalpot Brong dan Miras Yang di Sita Selama Bulan Ramadhan 1444 H


BOGOR | SUARANA - Di halaman parkir stadion Pakansari kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Pada Senin, 17 April 2023


Kepolisian Polres Bogor Polda Jabar musnahkan ribuan minuman keras dan ratusan knalpot brong tidak sesuai standar hasil penyitaan yang di lakukan selama bulan Suci Ramadhan tahun 2023,


Kapolres Bogor AKBP  Dr. Iman Imanudin S.H,.M.H mwngatakan

"Dalam pemusnahan miras dan kenalpot brong yang kita lakukan pada hari ini  merupakan hasil kegiatan operasi cipta kondisi yang dilakukan Polres Bogor dan jajaran selama bulan Suci Ramadhan tahun 2023 dan akan terus di laksanakan setelah Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M",Jelasnya


"Total barang bukti miras yang kita musnahkan pada hari ini ialah sebanyak 19.340 botol dari berbagai jenis merek dan ukuran sementara itu knalpot brong yang kita musnahkan kurang lebih sekitar 250 buah" Ungkapnya


"ini merupakan upaya Polres Bogor untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman selama berjalanannya Ibadah Di bulan Suci Ramadhan ini, Kami pun akan terus melakukan upaya upaya untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor ini". Tuturnya


Kami pun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat bersama- sama menjaga kondusifitas menjelang hari Raya Idul Fitri 1444 H ini salah satunya dengan tidak menggunakan ataupun menyalakan petasan pada malam Takbiran Untuk Lebih Hikmat, untuk mengantisipasi hal tersebut kami juga akan melakukan kegiatan Patroli secara rutin, Tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.


Jurnalis : Tanto

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung