24 C
id

Puncak Hari Raya, Mobil Dinas Dilarang Pakai Mudik

   


KARAWANG | SUARANA - Aparatur Sipil Negara dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik.


Hari Raya Idul Fitri, masyarakat identik melakukan mudik ke kampung halaman. Hal ini pun akan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), meski begitu untuk ASN terdapat peraturan yang mengatur tentang larangan penyalahgunaan kendaraan dinas yang diberikan. Larangan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.


Gery Samrodi, Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin ASN BKPSDM Kabupaten Karawang menyampaikan hingga sekarang di Kabupaten Karawang telah di tetapkan peraturan bagi ASN untuk membawa kendaraan dinas saat mudik.


“Sampai saat ini aturan nya tidak boleh kendaraan dinas di pergunakan selain untuk kedinasan,” ujarnya pada Senin (17/4/2023).


Ia menyatakan saat terdapat ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan. Sanksi tersebut terdapat 3 jenis, pertama jenis hukuman disiplin ringan (teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis), kedua jenis hukuman disiplin sedang (pemotongan tunjangan kerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan), jenis hukuman disiplin berat (penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri). Pemberian hukuman tersebut berdasarkan dari kesalahan dan hasil klarifikasi.


“Sesuai kesalahan sama hasil klarifikasi teh dan itu sudah sesuai dengan SOP yang berlaku,” tambahnya.


Ia mengaku jika telah diberikan himbauan kepada seluruh ASN terkait aturan tersebut. Himbauan ini berasal dari pemerintah pusat dan masih menggunakan himbauan yang sama seperti tahun sebelumnya.


“Himbauan masih make aturan yang tahun kemarin, karena tahun ini dari pusat nya belum ada yang baru,” tutupnya.(red)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita