24 C
id

Sat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar,Gelar Tempat Hiburan Malam

 


Sat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar,Gelar Tempat Hiburan Malam


BOGOR | SUARANA-Kepolisian selalu perhatikan tempat-tempat yang sangat mudah tersulut keributan dan pesta narkoba dan Miras sebagai upaya menjaga kondusifitas wilayah kabupaten Bogor saat berlangsungnya ibadah puasa bulan suci Ramadhan


Polres Bogor Polda Jabar bersama Subdenpom Kabupaten Bogor gelar patroli gabungan ke beberapa  tempat hiburan  malam yang berada  di  wialayah Kecamatan Cileungsi dan Jonggol Kabuapten Bogor, Pada Senin malam (03/04/2023).


Yang mana dalam kegiatan patroli tersebut yang menjadi sasaran utama patroli tersebut ialah  tempat hiburan malam yang berpotensi dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan tindak pidana.


Kasat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar AKP  Muhammad Ilham S.I.K., MM Mengatakan


"kegiatan patroli gabungan yang telah di lakukan ini kami telah menyita beberapa minuman keras ataupun minuman beralkohol tanpa ijin dari empat tempat hiburan malam yang kita datangi, Selain itu kami juga melakukan tes urin bagi para pengunjung maupun para karyawan yang bekerja di tempat sembilan malam tersebut" Kata Ilham.


Dan dari hasil pengecekan tersebut belum kita dapati adanya pelaku penyalahgunaan narkotika. Kedepan kami pun akan terus gencarkan kegiatan patroli ini secara rutin, sebagai upaya menjaga kondusifitas di wilayah kabupaten Bogor.


"Sat Narkoba menghimbau kepada seluruh masyarakat agar di saat bulan Ramadhan ini layaknya diisi dengan kegiatan- kegiatan ibadah dan kegiatan positif lainnya, sehingga kita pun memperoleh keberkahan Ramadhan,"ungkap Kasat Narkoba Poles Bogor AKP  Muhammad Ilham.


Jurnalis : Tanto

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung