24 C
id

Spanduk Antik di Dinas Pariwisata Kab Sukabumi


SUKABUMI | SUARANA - Ibarat sebuah tontonan yang cukup menarik bagi warga dan masyarakat yang kebetulan lewat,Sebuah spanduk yang berukuran cukup besar, terpasang di depan Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi. Spanduk putih yang bertuliskan 'DI DINAS INI BANYAK TIKUS Pemakan Kue APBD, spanduk itu menarik perhatian pengguna jalan karena posisi spanduk itu terpasang tepat di area depan kantor Dinas Pariwisata.


Sebuah tulisan lengkap dengan karikatur tikus, terlihat jelas oleh pengguna jalan yang melintas di Jalan Kompleks Perkantoran.


"Lapor! Pak Bupati & Wakil Bupati, di dinas ini banyak tikus pemakan kue APBD Proyek," kutip detikJabar dari tulisan dalam spanduk berukuran sekitar 3x2 meter tersebut, Selasa 18/03/2023.


Selain narasi dalam spanduk, terdapat tagar #Masyarakat_Menggugat dan #Dispar_Dinas_Paranoid. Dispar diduga dimaksudkan untuk Dinas Pariwisata. Sejumlah pemotor terlihat memberhentikan laju kendaraannya dan mengambil gambar spanduk tersebut. Selain ukuran besar, warna spanduk itu juga cukup mencolok.


"Tadi ada beberapa orang, sepertinya anak-anak muda yang pasang. Nggak pada kenal, ada yang pakai motor, mobil. sekitar jam 4 atau jam 5 sore sepertinya pas dipasang" kata Hendi, warga di sekitar lokasi kepada wartawan.


Diketahui sebelumnya sejumlah pegiat media sosial memang sempat ramai mengkritisi Dinas Pariwisata, karena anggaran belanja jasa konsultansi wisata dengan nilai rata-rata Rp 100 juta dengan metode pemilihan langsung.


Selain menjadi tontonan warga,yang kebetulan saat itu sedang banyak yang lewat untuk ngabuburit, muncul segudang pertanyaan,"ADA APA DI DINAS PARIWISATA".??????





Rinto Wahyudi.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung