24 C
id

Suguhkan Rasa Aman dan Nyaman, Polresta Sukabumi Pantau Lokasi Ngabuburit Warga

 


 

SUKABUMI | SUARANA - Tim Patroli Presisi Polres Kota Sukabumi menyisir sejumlah pusat keramaian dan lokasi yang dijadikan warga sebagai tempat ngabuburit menunggu waktu buka puasa.


Anggota Polisi bersepeda motor yang dilengkapi rompi anti peluru dan tersebut merupakan upaya preventif Polres Kota Sukabumi untuk mengantisipasi segala potensi gangguan kamtibmas. Hal itu disampaikan Kasat Samapta Polres Kota Sukabumi, Akp Agus Suhendar kepada awak media.



"Sore ini kami kembali menerjunkan tim Patroli Presisi untuk berpatroli dan memantau situasi kamtibmas di beberapa pusat keramaian dan lokasi yang dijadikan tempat ngabuburit oleh masyarakat," ujar Agus kepada awak media,8/4/2023).


"Tentunya ini merupakan upaya preventif kami dalam menjaga situasi kamtibmas menjelang waktu buka puasa," sambungnya.


Ia juga mengatakan, berbagai kegiatan preventif selama bulan suci Ramadhan akan terus dilakukan secara konsisten untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.


"Jadi semua kegiatan preventif yang kami laksanakan ini, baik menjelang waktu buka puasa, setelah ibadah shalat Tarawih, sebelum waktu sahur bahkan setelah ibadah shalat subuh akan terus kami lakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, khususnya yang menjalankan ibadah puasa," kata Agus.


"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita jaga Kota Sukabumi ini menjadi kota yang kondusif, aman dan nyaman dengan menghindari segala kegiatan yang negatif, tidak membakar petasan, tidak melakukan aksi balap liar atau perang sarung." pungkasnya.



# Rinto Wahyudi #

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung