24 C
id

TNI-Polri Polres Bogor, Gelar Latihan Menembak Bersama

TNI-Polri Polres Bogor, Gelar Latihan Menembak Bersama

BOGOR | SUARANA - Guna memperkuat sinergitas dan soliditas antara TNI-Polri, Personil Polres Bogor bersama Personil Kodim 0621 Kabupaten Bogor gelar latihan menembak bersama di lapangan tembak Rajawali Beralamat Bukit Angsana Hijaun Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Pada Minggu 30 April 2023.


Dalam latihan menembak bersama tersebut secara langsung di ikuti Oleh Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.,M.H dan Dandim 0621 Kabupaten Bogor Letkol Kav. Gan Gan Rusnandara beserta pejabat utama Polres Bogor dan  Kodim 0621 Kabupaten Bogor.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Bogor AKBP Iman  Imanuddin mengatakan latihan menembak yang kita lakukan ini merupakan dalam rangka mewujudkan sinergitas antara TNI- Polri di wilayah Kabupaten Bogor dan mempererat perkuatan ikatan emosional baik Kedepannya.

Selain itu kegiatan ini sebagai sarana untuk mengasah dan meningkatkan kemampuan  dalam menembak guna mendukung terwujudnya situasi kamtibmas  yang aman dan kondusif di wilayah kabupaten Bogor.


Kami berharap sinergi dan persahabatan ini terus dapat terjaga  demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat dan silahturahmi tetap terjaga. Tutup AKBP Iman Imanudin.


Sementara itu Dandim 0621 Kabupaten Bogor Letkol Gan Gan Rusnandara dalam kesempatan yang sama juga mengatakan bahwa kegiatan ini harus rutin di lakukan dalam upaya memperkuat sinergi antara TNI-Polri, jadi tidak hanya sebatas pengamanan, tetapi bentuk lain seperti latihan bersama yang kita gelar pada hari ini.

Kedepan kami Kodim 0621 Kabupaten Bogor Bersama Polres Bogor tentunya akan melaksanakan kegiatan - kegiatan positif lainnya bersama - sana sebagai sebuah rutinitas, ungkapnya


Jurnalis : Tanto

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung