24 C
id

Ujung kisah Mantan Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Sukabumi

Mantan Kepala Sekolah SMKN 4 Sukabumi, Dadang Hernawan harus bertanggung jawab usai divonis tiga tahun bui atas tindak pidana korupsi dana siswa senilai Rp545 juta. Putusan itu disahkan Pengadilan Negeri Bandung pada Juni 2022 lalu.


SUKABUMI | SUARANA - Dilihat dalam laman resmi SIPP PN Bandung, Senin (10/4/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangkit Budi Satya menuntut terdakwa Dadang dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun putusan yang dijatuhkan ternyata kurang dari tuntutan, yaitu hanya 3 tahun penjara.


"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dadang Hernawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," tulis putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua T. Benny Eko Supriyadi.

Selain pidana penjara, Dadang juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp150 juta.subsider dua tahun penjara," lanjutnya.

Sekedar informasi, kasus korupsi tersebut bermula saat sekolah mengadakan kegiatan kunjungan siswa ke industri di Yogyakarta. Dadang meminta kepada orang tua siswa untuk membayar sejumlah uang. Selain itu, dia juga mewajibkan kunjungan tersebut.

"Tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun seluruh dana yang terhimpun dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp545 juta. Sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi,".



#Rinto Wahyudi.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung