24 C
id

W. Wartawan Siap Berikan Pendampingan Hukum pada Kasus Rudapaksa

   


KARAWANG | SUARANA - Kasus Rudapaksa terhadap wanita yang diduga mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ) yang dilakukan oleh oknum petugas PMKS Dinas Sosial Karawang, ditanggapi serius oleh Managing Partner Arsyakaila Law Firm, Wawan Wartawan.


"Ini sangat biadab dan mencoreng nama lembaga khususnya Dinas Sosial Karawang, kami secara kelembagaan akan memberikan pendampingan hukum terhadap korban agar mendapat keadilan dalam proses penegakan hukum yang nanti akan dilakukan," kata Wawan.


Wawan yang juga salah satu komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia, meminta pihak kepolisian dan Pemkab Karawang segera merespon peristiwa ini.


"Saya akan segera temui keluarga korban untuk segera memberikan surat kuasa pendampingan hukum bagi korban, kami berikan pendampingan secara gratis,ga usah khawatir, kita akan kawal sampai selesai. Jangan berpikiran terkait uang, seperti yang ramai dalam pemberitaan, mereka belum membuat laporan polisi karena tidak memiliki biaya untuk proses laporan," pungkasnya. (Red)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung