24 C
id

Wabup Sukabumi Hadiri Rapat Dengan BPK RI Jabar.

Rapat bersama BPK RI Jawabarat

SUKABUMI |SUARANA - Wabup Sukabumi bersama Sekretaris Daerah Ade Suryaman, hadir pada Exit Meeting Pemeriksaan Terinci  BPK RI perwakilan Prop Jawa Barat, atas Laporan Keuangan  Pemkab Sukabumi TA 2022.pada acara tersebut dilaksanakan di Pendopo Sukabumi, Senin 17/04/2023.


Pelaksanaan pemeriksaan terperinci, merupakan tahap akhir pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kab Sukabumi tahun 2022, yang dilaksanakan oleh tim BPK Perwakilan Prov Jawa Barat.


Ketua tim Pemeriksa Iman Budiman  menyampaikan, bahwa pemeriksaan fokus pada Sistem Pengawasan Internal, baik pemeriksaan belanja, pemeriksaan kinerja, penyusunan atas pertanggungjawaban keuangan dan menilai atas kepatuhan Undang Undang.


Menurut Iman, pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan aspek efektivitas. BPK melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara dengan maksud mengidentifikasi dan menemukan permasalahan yang ada pada pengelolaan kegiatan entitas yang diperiksa.


Selanjutnya menyerahkan hasil Pemeriksaan BPK RI Jawa Barat kepada Pemerintah Kab Sukabumi, diterima oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri


Wakil Bupati Sukabumi dalam sambutanya menyatakan, bahwa Pemeriksaan untuk mengetahui sampai sejauh mana laporan keuangan ini menjadi perhatian semua, hingga bagaimana Good governance bisa di laksanakan dengan efektif.


” Kedatangan tim pemeriksa BPK RI perwakilan Jabar diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja perangkat daerah dalam mengemban tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan,” ujarnya.


" Kami perintahkan kepada para kepala perangkat daerah yang dikoordinir oleh Inspektur untuk menyusun rencana  aksi atas penyelesaian tindak lanjutnya sesuai yang direkomendasikan  oleh BPK RI" ungkapnya.



# Rinto Wahyudi.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung