24 C
id

YLBHI Bima Sakti dan LSM MPK selenggarakan bakti social

 


KUDUS | SUARANA - Dibulan suci  Ramadhan, bulan ibadah Dan bulan berkah ini  Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Bima Sakti dan LSM Masyarakat  Peduli Keadilan ( MPK)menyelenggaran bati sosial  di yayasan Ahbabul Kafi Yatama  desa Mijen kec Kaliwungu kabupaten Kudus Sabtu 15/4/2023


Bakti sosial itu   berupa sumbangan sejumlah kitab suci Al quran, pemberian  samtunan yatim piatu, pembagian paket  sembako, dan dan penyerahan  alat batu bagi penyandang disabilitas,  yakni berupa 5 kursi roda 2 KRUK dan 2 pasang walker,


Bantua atau bakti sosial yang di lakukan YLBHI Bima Sakti dan LSM  MPK  adalah bentuk kepedulian YLBHI Bimasakti dan LSM  MPK kepada fakir miskin yatim piyatu, kaum duafa dan   penyandang disabilitas, 



Dan juga jawaban atas pandangan sebagian waraga masyarakat yang terkesan menila miring pada YLBHI Bima Sakti dan LSM MPK,


Di sela sela penyerahan batuan,  Bimo Agus Murwanto SH,MH selaku pimpinan menuturkan “batuan ini adalah bentuk keprihatianan kami kepada yatim piatu fakir miskin dan penyandang disabel,dan ini murni  karna keihlasan kami serta  semata mata karna Allah, bukan karna  cari popolatias di sosisal media,  tapi karana demi keberkahan dan keridloan dari Allah swt” tuturnya 


Setelah penyerahan bantuan acara di lanjutkan dengan buka bersama oleh para anggota YLBHI Bima Sakti dan LSM MPK dengan pihak yayasan Ahbabul kahfi Yatama/ yatim piyatu serta  orang tua yatim piatu.



Dalam kesempatan yang sama Kusnindar  selaku kepala dan pengasuh yayasan Ahbabul kafi yatama meyampaikan terimakasihnya kepada YLBHI Bima Sakti dan LSM MPK atas bantuan yang di berikannya “ kami sangat berterima kasih kepada YLBHI Bima Sakti dan LSM MPK atas batuannya semoga berman faat dan menjadi berkah bagi kami ” 


Acara berjalan lancar dari awal sampai acara usai tanpa hambatan yang  berarti



( Faizun )


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung