24 C
id

Yuk Kita Tunaikan Zakat Fitrah

Ilustrasi Bayar zakat fitrah 

SUKABUMI|SUARANA - Menjelang akhir Ramadan, kita dan keluarga dianjurkan untuk membayar zakat fitrah. Adapun besaran zakat fitrah dalam bentuk uang dan beras yang perlu di ketahui. Tak hanya itu, kita juga bisa membayar zakat ini secara online, lho.

Zakat fitrah adalah semacam sedekah dengan kadar tertentu yang dibayarkan setiap Muslim di bulan Ramadan sebelum salat ied.


Zakat sendiri merupakan sedekah yang wajib dibayarkan umat Islam. Maka dari itu, proses berzakatnya tak boleh sembarangan, perlu memahami terlebih dahulu berapa besaran zakat yang perlu kita bayarkan.Melansir dari Badan Amil Zakat Nasional 2023, (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023.


Menurut Wahyudi (45) warga Warudoyong kota Sukabumi yang memberikan keterangannya seusai membayar fitrah dimasjid dekat rumahnya ,"Besaran zakat fitrah adalah jumlah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Selain itu ditempat saya juga di perbolehkan membayar zakat fitrah  dalam bentuk uang yang setara dengan harga beras yang kita biasa konsumsi,"ujarnya.


Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang perlu menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zaakt) yang terdiri dari delapan golongan.


Zakat ini ditunaikan sejak awal Ramadan. Sementara itu, untuk penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, sebelum khatib naik ke mimbar.

Teknologi semakin canggih dan berkembang, saat ini bisa juga membayar zakat fitrah secara online. Situs resmi BAZNAS menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah dengan uang.



Editor:Rinto Wahyudi.

 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung