Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home biro biro investigasi danahibah HUKRIM kadin NEWS Biro investigasi Pertanyakan Pemberi Dana Hiibah, Salah Satunya Arifin Soedjayana dan Tim Verifikasi Yang Tidak Menjadi Tersangka
biro biro investigasi danahibah HUKRIM kadin NEWS

Biro investigasi Pertanyakan Pemberi Dana Hiibah, Salah Satunya Arifin Soedjayana dan Tim Verifikasi Yang Tidak Menjadi Tersangka

Redaksi
Redaksi
15 May, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Suarajabarbandungraya/Bandung
-
Sidang dugaan korupsi dana hibah yang diberikan kepada Kadin periode
tahun 2020, dengan terdakwa Indriani dan Tatan Pria Sudjana menjadi pertanyaan
dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi JPU, 

Dalam sidang yang
berlangsung Senin, 8 Mei 2023 menghadirkan 3 orang saksi, yaitu eks kadis
perindag Jabar, Arifin Soedjayana, ASN DPKAD Jabar Ayi Memed dan ketua kadin
Cucu Sutara. Setidaknya pihak pemberi terutama tim verifikasi dana hibah di hadirkan semua jadi saksi di persidangan agar perkara ini obyektif secara hukum dan terang benderang.



Saat sidang Arifin mengakui  pihak Pemerintah Provinsi Jabar benar pernah
menerima pengajuan dana hibah dari Kadin Jabar yang kala itu ketua Tatan Pria
Sudjana dan telah dilakukan tahapan proses sebagaimana diatur dalam persyaratan
yang ditentukan dalam Peraturan Gubernur tentang dana hibah.



Arifin juga menuturkan mekanisme  yang telah dilalui dari  pengajuan berupa  proposal yang ditujukan kepada Gubernur Jabar
yang selanjutnya diproses oleh Bappeda hingga  verifikasi berdasarkan lingkup usulan dari
pihak pengusul dana hibah tersebut.  “Karena
dari pihak Kadin Jabar, Bappeda  mengusulkan
kadin Jabar terfokus pada dukungan pengembangan UMKM serta  industri dan perdagangan, makanya  usulan itu diproses melalui Dinas Perindag
Jabar,” terang Arifin. “Dengan mengacu pada persyaratan yang harus dipenuhi,
dari usulan hibah kadin sebesar Rp. 10, 2 miliar, disetujui dana hibah sebesar
Rp. 8, 5 miliar,” lanjutnya lagi.



Hasil verifikasi diusulkan kepada pihak DPKAD Jabar untuk
dilakukan tahap pencairan . “Sebelum dilakukan pencairan dana hibah tahun 2020,
terlebih dahulu dibuat penandatanganan NPHD dan penandatanganan pakta
integritas yang ditandatangani oleh Kadis Perindag Jabar selaku wakil
Pemerintah Provinsi Jabar dan Ketua Kadin Tatan Pria Sudjana,” jelas Arifin. “Penandatanganan
itu, diperkuat dengan foto yang dimiliki turut hadir kala itu Asisten
Perekonomian Setda Jabar dan Ketua Komisi II DPRD Jabar,” lanjutnya lagi.



Arifin juga menerangkan  dalam NPHD yang sudah ditandatangani tersebut,
dari jumlah Rp. 8,55 miliar, pencairannya dilaksanakan dua tahap dimana tahap 1
sebesar Rp.5,5 miliar dan tahap 2 Rp, 3,05 miliar dan dirinya tidak pernah
bertemu Langsung dengan pihak kadin, dimana untuk verifikasi administrasi sudah
ada tim yang ditunjuk.



Berkenaan dengan pelaksanaan penggunaan dana hibah, Arifin
mengungkapkan  ada yang tidak sesuai
dengan NPHD, yaitu bantuan ketahanan pangan bagi pekerja yang terdampak Covid
dari nilai yang dicantum dalam NPHD sebesar Rp.2 miliar realisasinya Rp. 1,9
miliar,  bantuan untuk sekretariat Kadin
Jabar dimana di NPHD sebesar Rp. 800 juta direalisasikan sebesar Rp. 1,4 miliar
dan percepatan penanggulangan dampak pandami dari anggaran di NPHD sebesar Rp.
2,7 miliar realisasinya sebesar Rp.2,1 miliar dimana jika akan mengubah NPHD
seharusnya mengajukan adendum kepada pemberi dana hibah dalam hal ini
Pemerintah Provinsi Jabar. Faktanya hal ini tak dilakukan oleh Kadin Jabar.



 



“Kadin  Jabar  kewajiban menyerahkan laporan namun terlambat,
dimana laporan harus diserahkan selambat-lambatnya satu bulan setelah tahun
anggaran selesai, ini artinya harus selesai paling lambat 31 Desember 2021,”
kata Arifin. “Namun Kadin baru melaporkan pada 9 Pebruari 2021,” lajut Arifin.



Sementara itu mengenai 
Audit investigasi  yang hasilnya
karena baru keluar pada bulan Mei 2022, Arifin mengatakan dirinya tidak tahu
karena sudah pindah jabatan dari Kadis Perindag Jabar menjadi Kadis DKPP Jabar.



Ayi kemed yang menjadi saksi dalam persidangan membenarkan
adanya pencairan dana hibah kepada kadin Jabar. Dana itu masuk ke rekening BJB
Syariah atas nama kadin Jabar. Sementara Cucu Sutara mengatakan sama sekali
dirinya tidak dilibatkan dalam kegiatan hibah kadin, apalagi dirinya sempat
diberhentikan jadi pengurus kadin Jabar ketika Tantan jadi ketua



Dakwaan Tipikor



Terkait  Dakwaan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah tahun 2020 atas nama Terdakwa Tatan
Pria Sudjana dan Indriani terungkap 
beberapa nama Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya pada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat (Disindag Jabar). yang ada
andil dalam proses verifikasi dana hibah.



Surat Dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang perdana
perkara register nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg pada Rabu tanggal 08 Maret
2023, menyebut nama ASN dengan tugas dan fungsinya sampai tersalurkannya dana
hibah Provinsi Jabar tahun 2020 ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi
Jabar diselewengkan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.975.471.296,
00 (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tujuh puluh
satu ribu dia ratus sembilan puluh enam rupiah) sesuai Laporan sesuai Laporan
Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara
Tindak Pidana Korupsi atas Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun 2020 yaitu Penyaluran Dana Hibah Provinsi Jawa Barat yang dihibahkan
kepada Kadin Jabar Nomor : R-07/H.VI.3/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.



Beberapa nama ASN bertugas memproses permohonan dana hibah
Kadin Provinsi Jawa Barat tahun 2020 
diajukan oleh Terdakwa Tatan Pria Sudjana sebesar Rp10.200.000.000,-
(sepuluh miliar dua ratus juta rupiah). Permohonan tersebut ditindaklanjuti
oleh SKPD terkait dalam hal ini adalah Disindag Provinsi Jabar dalam bentuk
Verifikasi Administratif permohonan awal dana hibah berdasarkan Surat Perintah
Nomor : 800/454/Skrt Tanggal 28 Januari 2020, yaitu:



Tim Verifikasi



Ketua : Dra Sri Endang Marwati, M.M



Anggota :



- Rinny Cempaka, S.Si. M.T,



- Tjahjatin, S.E,



- Herdiana, S.E.,M.M



- Agung Megantara Supriatna Putra, S.T.,M.A.P.



Permohonan Ketua Umum Kadin Provinsi Jabar tersebutt oleh Tim
Verifikasi dinilai secara administratif cukup, lalu diteruskan ke Bidang
Perdagangan Dalam Negeri pada Disindag Provinsi Jabar yang diketuai oleh Eem
Sujaimah, S.H.,MM dengan anggota :



-              Erik
Wahyu Purwanegara SP



-              M.
Khairi ZM, S.Sos.,M.E



-              Ade
Yaya, SH.,MM.



-              Wawan
Setyawan, S.IP



-              Sri
Amelia, S.Kom, MM



-              Moh.
Yusana



-              Dadang
Setiawan



Dari hasil  verifikasi
dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Permohonan Hibah tanggal 12 Juni
2020 Nomor 978/2759/SK.RT, ditandatangani oleh Tim Verifikasi yang intinya
menyetujui Tatan Pria Sudjana selaku pemohon dari Kadin Provinsi Jabar  terverifikasi mendapatkan dana hibah sebesar
Rp8.550.000.000,00 (delapan miliar lima ratus lima puluh juta rupiah).



Tatan Pria Sudjana diancam maksimal pidana penjara selama 20
tahun sesuai Dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18
ayat (1) huruf b UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI
Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Jo.
Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Sidang dilanjutkan pada hari Senin tanggal 13 Maret
2023. *suarajabarbandungraya/El/Bans

Via biro
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

7 Anggota Gangster Yang Bereaksi Di Cibinong Bogor Berhasil Diamankan

7 Anggota Gangster Yang Bereaksi Di Cibinong Bogor Berhasil Diamankan

July 30, 2023
Kapolres Bogor Hadiri Pelantikan Kepala Desa Terpilih di Wilayah Kabupaten Bogor

Kapolres Bogor Hadiri Pelantikan Kepala Desa Terpilih di Wilayah Kabupaten Bogor

April 27, 2023
Polsek Caringin Polres Bogor Polda Jabar , Gelar Olah TKP  Seorang Pria Yang Meninggal di Sebuah Villa

Polsek Caringin Polres Bogor Polda Jabar , Gelar Olah TKP Seorang Pria Yang Meninggal di Sebuah Villa

April 12, 2023

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024

Popular Post

7 Anggota Gangster Yang Bereaksi Di Cibinong Bogor Berhasil Diamankan

7 Anggota Gangster Yang Bereaksi Di Cibinong Bogor Berhasil Diamankan

July 30, 2023
Kapolres Bogor Hadiri Pelantikan Kepala Desa Terpilih di Wilayah Kabupaten Bogor

Kapolres Bogor Hadiri Pelantikan Kepala Desa Terpilih di Wilayah Kabupaten Bogor

April 27, 2023
Polsek Caringin Polres Bogor Polda Jabar , Gelar Olah TKP  Seorang Pria Yang Meninggal di Sebuah Villa

Polsek Caringin Polres Bogor Polda Jabar , Gelar Olah TKP Seorang Pria Yang Meninggal di Sebuah Villa

April 12, 2023

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Aceh menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Aceh. Update lengkap seputar politik, budaya, agama, dan peristiwa penting di wilayah Aceh.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap