24 C
id

DPRD Minta Bupati Evaluasi Kinerja Dinas Pertanian Karawang

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Karawang

KARAWANG | SUARANA - Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Karawang, Anggi Rostiana Tarmadi meminta Bupati agar mengevaluasi Dinas Pertanian . Hal itu disampaikan legislator PKB tersebut untuk menanggapi pernyataan Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, Handoko yang mengaku pusing dengan adanya program hewan ternak untuk kelompok tani.


Sebelumnya Handoko mengaku program itu merupakan program titipan dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karawang melalui Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD.


“Terus terang kami mendapatkan amanah dari Pokir. Jadi anggaran semua dari Pokir, tidak ada dari dinas pertanian, kita ketitipan dan melaksanakan karena kewenangan nya dari dinas. Jadi terus terang bukan anggaran dinas, ” ujar Handoko.


Menanggapi hal itu, Anggi menegaskan, tidak selayaknya seorang pejabat Dinas Pertanian mengatakan hal tersebut. Sebab hal itu sudah menjadi tugas dan kewajiban Dinas Pertanian sebagai penyelenggaraan teknis.


“Pokir itu merupakan usulan dari masyarakat melalui anggota dewan yang disampaikan saat reses. Lalu dibahas di Badan Anggaran dan disetujui bersama dengan eksekutif yang didalamnya juga ada Dinas Pertanian. Jadi lucu kalau Kabid Peternakan malah merasa pusing dengan tugas dan kewajiban yang harusnya ia laksanakan,” tegas Anggi.


Dalam prosesnya, lanjut Anggi, ada beberapa masyarakat yang ketika mengajukan dalam reses, belum memiliki kelompok ternak atau kelompok tani. Sedangkan salah satu persyaratan pengajuan hewan ternak harus datang dari kelompok.


“Karena ada beberapa pengajuan dari masyarakat yang belum memiliki kelompok, sehingga kami sebagai anggota DPRD membantu masyarakat untuk membentuk kelompok ternak atau tani terlebih dahulu,” tandasnya.(red)

 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung