24 C
id

Dua Orang Anak Terbawa Arus Sungai Cimandiri


SUKABUMI|SUARANA-Diketahui dua anak kecil asal Kampung Tegaldatar, Desa Cibatu Kec Cikembar, Kabupaten Sukabumi, dikabarkan hanyut terbawa arus di Sungai Cimandiri. Saat musibah itu terjadi,kedua korban sedang berenang di sungai Cimandiri tersebut,

Kapolsek Cikembar AKP R Panji Setiaji mengatakan, korban bernama Nisrinauhtarotul Inayah dan Afika Lintang Zulfana, keduanya masih berusia (8),Hingga saat ini proses pencarian kedua korban masih dilakukan.


"Kejadiannya pada hari Jumat 19/5/2023. sekitar jam 15.00 WIB. Kedua korban bersama dengan tiga temannya pergi dari rumah masing masing dengan tujuan untuk bermain dan berenang di anak Sungai Cimandiri, Leuwi Jujung," kata Panji, Sabtu 20/05/2023.



korban saat itu diketahui berenang hingga ke tengah sungai. Diduga tidak terlalu pandai berenang, korban tiba-tiba hanyut terbawa arus air 


"Menurut keterangan saksi, kedua anak itu berenang di Leuwi Jujung Sungai Cimandiri tersebut, korban berenang ke tengah sungai yang mana aliran sungai ketika itu tidak terlalu besar, sebelum turun hujan," ujar Panji.


"Namun diduga karena kedua korban tidak bisa berenang, ditambah Leuwi Jujung tersebut menurut warga kedalamannya mencapai 4 meter, korban kemudian hanyut dan tenggelam di aliran sungai tersebut," sambung Panji.


Saat kejadian tersebut, teman-teman korban sempat akan menolong, namun karena kondisi air  yang mungkin arusnya deras, mereka mengurungkan niatnya  Akhirnya mereka pulang ke rumah.


"Mungkin karena takut ketiga temannya tidak langsung memberitahukan kejadian tersebut. Namun, sekitar Pukul 18.30 WIB setelah didesak oleh ketua RW dan guru ngaji karena orang tua korban sedang mencari. Akhirnya, salah satu teman memberitahukan kejadian tersebut," ungkap Panji.


"Sampai dengan saat ini kedua korban belum ditemukan masih dalam pencarian oleh team P2BK/SAR Cikembar Polsek Cikembar dan Koramil dengan dibantu oleh warga setempat," pungkas Panji.




Rep: Dian Mulyadi.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung