24 C
id

Jama'ah Haji Kota Bogor Diberangkatkan, Atang : Semoga Sehat Selalu dan Menjadi Haji Mabrur

Jama'ah Haji Kota Bogor Diberangkatkan, Atang : Semoga Sehat Selalu dan Menjadi Haji Mabrur

Bogor|Suarana - Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto didampingi anggota DPRD Kota Bogor, Azis Muslim dan Sri Kusnaeni bersama Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim melepas 400 orang jamaah haji Kota Bogor, di Masjid Raya Kota Bogor, Selasa (30/5).

Pria yang akrab disapa Kang Atang ini berharap seluruh jama'ah dimudahkan dalam seluruh rangkaian perjalanan ibadah haji.

"Alhamdulillah kloter pertama dari Kota Bogor sudah diberangkatkan. Semoga semuanya senantiasa dalam limpahan kesehatan. Dimudahkan dan dilancarkan selama beribadah di tanah suci. Dan kembali ke tanah air dengan sehat selamat meraih haji yang mabrur," ujar Atang.

Lebih lanjut Kang Atang juga berharap, pelaksanaan haji tahun ini lebih baik dari tahun kemarin, mengingat saat ini para rombongan haji sudah terbebas dari ancaman Covid-19.
Ia pun berharap kedepannya pelaksanaan haji di Kota Bogor akan semakin baik lagi, terutama dalam hal pelayanan terhadap jama'ah,  mengingat saat ini DPRD Kota Bogor tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pelayanan Haji.

Didalam Raperda tersebut nantinya akan tertuang poin-poin penyelenggaraan haji yang akan memberikan kenyamanan bagi para jamaah haji.

"Kami di DPRD menginginkan pelayanan bagi Jemaah Haji Kota Bogor semakin baik dari tahun ke tahun. Mulai dari pendampingan, bimbingan, hingga fasilitas layanan" jelas Atang.

Selain dilepas oleh Forkopimda Kota Bogor, keberangkatan para jamaah haji Kota Bogor ini pun disaksikan oleh ratusan orang yang merupakan keluarga dan sanak saudara.

Ia pun menitipkan doa untuk kebaikan bangsa kepada para jama'ah. "Mohon doakan kebaikan untuk negeri, khususnya Kota Bogor. Semoga Allah memberkahi kita semua", pungkasnya
 
Jurnalis : Tanto 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung