24 C
id

jumat Curhat Bersama Polres Bogor, Pelayanan Untuk Masyarakat Mencari Solusi

jumat Curhat Bersama Polres Bogor, Pelayanan Untuk Masyarakat Mencari Solusi

BOGOR | SUARANA - Dalam Menyikapi Masalah Masyarakat, Di jumat Curhat Polres Bogor Polda Jabar Terbuka Selalu Menjadi Tempat Mencari Solusi Jawaban Para Warga Bogor, jumat 26 Mei 2023 diruang Mediasi Polres Bogor. 


Kabag Logistik Polres Bogor Kompol Ita Puspita Lena., S.H Beserta Kasat Binmas Polres Bogor Polda Jabar AKP Hendra Kurnia., S.H., M.M., Dan Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bogor Ipda Dwi Wijayanto., S.H., yang menerima secara langsung curhatan masyarakat terkait  Kdrt Yang Dilakukan Oleh Suami Korban Yang Berinisial L , Korban Mengatakan Bahwa Dirinya Dianiaya Oleh Suaminya Dan Suaminya Kerap Kali Membawa Wanita Kedalam Rumahnya, Tidak Terima Dengan Hal Itu Sang Korban Pun Mendatangi Suaminya Dan Melabraknya Sang Suami Pun Menampar Sang Istri.

Dengan Segera Sang Korban Melakukan Visum Dan Tidak Mendapatkan Kejelasan Dari Pihak Rumah Sakit, Saya Sudah Mendatangi Rumah Sakit Tersebut Namun Masih Belum Ada kejelasan, maka dariitu saya datang kesini ucap korban. 

Menanggapi hal tersebut Kompol Ita Mengatakan Bahwa Kasus Ini Akan Diperdalam Dan Akan Terus Ditindaklanjuti Oleh Kepolisian Polres Bogor
 
Selain itu Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat berperan Aktif juga dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayahnya masing-masing, salah satunya dengan aktif dalam  kegiatan Pos Kamling
 
Laporkan kepada kami terkait situasi Kamtibmas yang terjadi di wilayahnya melalui call center( 021) 110 Polres Bogor Polda Jabar, Kami yang menerima laporan terkait hal tersebut pun nantinya akan langsung melakukan tindak lanjut laporan informasi tersebut, tutup Kabag Logistik Kompol Ita Puspita Lena., S.H.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung