24 C
id

Kapolres Bogor : Berikan Rasa Aman Dan Nyaman Saat lintas DiJalur Wisata Puncak

 

Kapolres Bogor : Berikan Rasa Aman Dan Nyaman Saat lintas DiJalur Wisata Puncak(Bogor Suarana/tnt)

BOGOR | SUARANA - Kawasan wisata puncak Kabupaten Bogor selalu menjadi primadona bagi masyarakat  lokal maupun luar daerah untuk melakukan destinasi wisata saat weekend, tak ayal hal tersebut pun membuat kawasan puncak selalu mengalami kepadatan arus lalu lintas saat weekend ataupun saat libur panjang. (20/5/2023)

Yang mana hal tersebut pun membuat pihak Kepolisan dari Polres Bogor Polda Jabar harus bekerja keras dalam melakukan pengaturan arus lalu lintas atau pengamanan di lokasi-lokasi wisata yang berada di kawan puncak Bogor terlebih saat weekend ini.


Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.,M.H saat di jumpai di Pos Polisi Gadog poncak pada Sabtu weekend ini, mengatakan bahwa dalam memberikan rasa aman dan nyaman  kepada masyarakat yang akan berwisata di kawasan puncak dan melewati jalur puncak menuju Cianjur ataupun Bandung tentunya kami pun terus berupaya memberikan pelayan yang terbaik.


Seperti halnya kehadiran personil kami di sepanjang jalur puncak yang berupaya untuk memberikan kelancaran terhadap arus lalu lintas kendaraan yang memasuki kawasan puncak dan yang akan mengarah menuju ke Jakarta, pihak Kepolisian Sat Lantas Polres Bogor Polda Jabar pun melakukan pengamanan di lokasi-lokasi yang menjadi tempat tujuan wisata sehingga dapat terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat yang berlibur.


Kami pun menghimbau kepada  masyarakat yang datang ke kawasan puncak untuk berwisata dengan dapat mentaati aturan yang berlakukan di kawasan puncak oleh pihak kepolisan seperti one way dan GaGe ( ganjil genap ) sebagai upaya-upaya untuk  menciptakan kondusifitas di wilayah  wisata puncak Bogor ini mengurangi kepadatan arus kendaraan dan lalu lintas menjadi tertib san lancar, ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.


Jurnalis:Tanto


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung