24 C
id

Kapolsek Gunungpuyuh Polresta Sukabumi lakukan Kegiatan Goes To School


SUKABUMI|SUARANA-Sebagai bentuk kehadiran Polri serta wujud kepedulian dengan siswa-siswi di sekolah sebagai generasi penerus bangsa, Kapolsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota melaksanakan kegiatan Police Goes To School, menjadi pembina upacara hari Senin Sekaligus Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di SMAN 2 Kota Sukabumi jalan Karamat No.93 Kec.Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada hari Senin 22/05/2023.


Dalam amanatnya selaku Pembina Upacara, Kapolsek Gunungpuyuh AKP Maulana Arief, menyampaikan beberapa pesan Kamtibmas kepada para pelajar diantaranya Kedisiplinan pelajar, agar siswa-siswi mentaati tata tertib di sekolah, dirumah dan dimanapun mereka berada,serta menghindari kenakalan remaja dan agar selalu menghormati kedua orangtua serta guru-gurunya.


Selain itu, Kapolsek juga memberikan himbauan kamtibmas kepada para pelajar untuk menghindari segala bentuk tindak pidana khususnya Tindak Pidana Pencurian, Perkelahian, Miras serta Narkoba dan Buliyying, serta selalu tertib berlalu lintas saat mengendarai sepeda motor dan jangan menggunakan kenalpot brong.


Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari. Setyawan Wibowo, S.H, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Gunungpuyuh AKP Maulana Arief, menjelaskan bahwa menjadi pembina upacara merupakan kegiatan Police Go To School yang merupakan salah satu tugas Polri yang tujuannya memberikan edukasi, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di lingkungan sekolah yang kondusif sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar.


“Dengan kegiatan Kepolisian menjadi pembina upacara di sekolah, diharapkan pesan-pesan dan imbauan kamtibmas yang di sampaikan dalam amanat upacara dapat memberikan motivasi kapada pelajar untuk taat hukum, menjauhi kegiatan yang negatif dan lebih semangat belajar untuk meraih cita-cita yang diharapkan”, jelasnya.



Rep: Dian Mulyadi.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung