Kejagung Periksa Petani Pejabat Dan Oknum Kejari Kab Madiun Terkait Dugaan Pungli
![]() |
Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, memeriksa sejumlah pejabat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Pejabat Pemerintah Kabupaten Madiun, Petani tebu, dan pelapor dalam kasus dugaan pungli (pungutan liar) serta pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi. Menurut Bambang, pihaknya hanya ketempatan tempat sebagai lokasi pemeriksaan. Sedangakan untuk materi pemeriksaan dirinya tidak mengetahui.
“Pemeriksaan sejak kemarin Senin, 15/05/2023 kita tidak tahu materi pemeriksaan kita cuma ketempatan saja,” kata Bambang, Selasa 16/05/2023.
Heru Kuncahyono, selaku pelapor mengatakan pemeriksaan ini adalah untuk menuntaskan hasil investigasi Satgas 53 yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan adanya dugaan pungli oleh oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun.
“Kapasitas saya sebagai fasilitator korban-korban yang datang kerumah untuk melaporkan adanya pungutan liar oleh oknum kejaksaan,” Kata Heru usai pemeriksaan.
Heru, yang juga merupakan kordinator LSM Pentas Gugat Indonesia (PGI) mengungkapkan oknum-oknum ini memanfaatkan adanya kasus pupuk bersubsidi dan melakukan dugaan pungli kesejumlah petani.
Masih kata Heru, jika banyak dari korban pungli dari petani tebu. Namun mereka engan berbicara dan melaporkan karena takut. “Dari lima orang yang datang kerumah hanya dua orang yang berani berbicara dan bersaksi,” ujarnya.
Selain melakukan pungli kepada para petani tebu, oknum-oknum Kejaksaan ini juga melakukan hal serupa kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
“Dari unsur OPD hampir semuanya dimintai uang, kalo nominalnya silahkan tanya ke OPD masing-masing,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin, tidak membenarkan adanya pungli yang dilakukan anak buahnya. “Ini kelarifikasi saja sifatnya, ini saya juga dipriksa,” kata Andi.
Berdasarkan pantauan, ada 3 kepala OPD Pemkab Madiun yang diperiksa sejak selasa pagi hingga siang hari, termasuk pelapor . Kemudian dilanjutkan dari unsur petani tebu dan distributor pupuk. Sehari sebelumnya sejumlah pejabat Kejari Kabupaten Madiun juga dimintai keterangan.
Diperkirakan total jumlah pungutan liar yang dilakukan oknum jaksa itu lebih dari satu miliar rupiah.Sumber:lenteratoday.com
Editor: Rinto Wahyudi.