24 C
id

Kos-kosan di Karawang Digerebek Petugas Gabungan, Belasan Pasang Diduga Mesum Diangkut


KARAWANG | SUARANA - Petugas gabungan Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan razia tempat kos di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, pada Minggu (21/5/2023) dini hari.


Hasilnya, ada belasan pasangan diduga mesum atau bukan suami istri dalam kos-kosan tersebut. Bahkan, banyak dari mereka masih usia remaja.

Saat petugas dari Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, dan Satpol PP Karawang mendatangi tempat itu. Mereka sempat tidak membukakan pintu kamar dan kelimpungan.

Ketika dibuka paksa, ternyata sang wanitanya bersembunyi di kamar mandi.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Ipda Rita Zahara mengatakan, hasil razia petugas gabungan terdapat setidaknya 16 orang yang diduga merupakan pasangan bukan suami istri tengah.

Saat dirazia mereka tengah berduaan di dalam kos-kosan. Dan ditanyakan identitasnya mereka tidak ada ikatan pernikahan.

“Langsung kita amankan di Polres untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” kata Rita, pada Senin (22/5/2023).

Ia melanjutkan, jika mereka yang diamankan memiliki catatan atau melawan hukum. Maka akan diproses.

Kalau tidak ada, akan dibuatkan surat pernyataan dan dipanggil kedua orangtuanya.

“Kita buat surat pernyataan, dan dipanggil atau harus dijemput orangtuanya,” ucapnya.

Menurutnya, puluhan pasangan bukan suami isteri dengan rata-rata usia dari 20-25 tahun. Dalam razia itu juga tidak ditemukan narkotika, maupun minuman keras.

Juga saat razia tidak ditemukan anak dibawah umur. “Alhamdulillah hasil razia tidak ada yang di bawah umur,” kata dia.

Rita menambahkan, razia dilakukan dalam rangka menjaga situasi yang aman, kondusif serta tertib di tengah masyarakat.

Pihaknta menyasar sejumlah titik keramaian, kos-kosan, wisma maupun sejumlah penginapan lainnya di Karawang.

“Ke depan kita akan terus melakukan razia-razia semacam ini, ke tempat kos-kosan, sehingga tingkat kenyamanan, ketertiban wilayah terjaga,” pungkasnya.(red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung