Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home HUKRIM NEWS Lagi Seorang Anggota DPRD Kota Sukabumi Diduga Menggelapkan Mobil
HUKRIM NEWS

Lagi Seorang Anggota DPRD Kota Sukabumi Diduga Menggelapkan Mobil

Redaksi
Redaksi
18 May, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMI|SUARANA-Kuasa Hukum Pelapor, Dasep Rahman, mengungkap awal mula kronologi penggelapan mobil mewah anggota DPRD Kota Sukabumi.

Dasep Rahman mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat IRT digugat di Pengadilan Negeri Sukabumi atas kasus perdata wanprestasi pada Oktober 2022 lalu kepada PT MUF (Mandiri Utama Finance.

Berdasarkan putusan bernomor 6/Pdt.Gs/2022/Pn Skb. saat itu, IRT harus membayar sebesar Rp 364.081.254.

"Ternyata di dalam perkembangan persidangan dan kita mediasi di luar persidangan itu saudara IRT berjanji akan melakukan pelunasan sebelum putusan tercapai," ujarnya, saat dihubungi awak media, kamis 18/05/2023.

Kemudian apabila tidak sanggup membayar sejumlah uang tersebut, maka objek Fidusia berupa mobil Honda Civic Turbo harus dikembalikan untuk penjualan lelang.


"Setelah keluar putusan, kita mediasi dengan kuasa hukumnya IRT di kantor gedung DPRD. Dalam mediasi tersebut beliau berjanji kembali sekitar satu minggu (pelunasan), namun tidak dipenuhi," ucap Dasep.

Pihak perusahaan lantas melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. IRT pun memberikan sebuah cek tabungan giro salah satu bank BUMD.


"Akhirnya dia menemui saya di kantor pengadilan negeri Sukabumi, memberikanlah cek sebesar Rp 367 juta pelunasan, ternyata cek itu kita cairkan ke bank, ceknya kosong," jelasnya.

Kemudian, pada bulan Februari 2023, IRT dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tipu gelap mobil Honda Civic Turbo.


Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, mengatakan, tersangka terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo dengan kerugian hingga 367 Juta Rupiah.

Atas perbuatannya, Ivan dijerat Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


"Saat ini (tersangka) sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyidikan," ujarnya.

Adapun modus yang dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin pihak finance.

"Modusnya mengalihkan kendaraan (mobil) objek jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor," ungkap Yanto.


Dari keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank Cabang Sukabumi. Namun saat akan pencairan, ditolak oleh pihah bank


"Saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong," ucap Yanto.Sumber: tribun Jabar



Editor: Rinto Wahyudi.

 

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

Ratusan Warga Binaan Lapas Sukabumi Terima Remisi Hari Raya IdulFitri.

Ratusan Warga Binaan Lapas Sukabumi Terima Remisi Hari Raya IdulFitri.

April 22, 2023
Ratusan Personil Kepolisan Polres Bogor Terus Berupaya Urai Kemacetan  di Kawasan Puncak

Ratusan Personil Kepolisan Polres Bogor Terus Berupaya Urai Kemacetan di Kawasan Puncak

April 25, 2023
Sigap Dalam Perannya, Babinsa Koramil 1307-03/Bada Bantu Warga Terdampak Banjir di Desa Lengkeka

Sigap Dalam Perannya, Babinsa Koramil 1307-03/Bada Bantu Warga Terdampak Banjir di Desa Lengkeka

April 17, 2024

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024

Popular Post

Ratusan Warga Binaan Lapas Sukabumi Terima Remisi Hari Raya IdulFitri.

Ratusan Warga Binaan Lapas Sukabumi Terima Remisi Hari Raya IdulFitri.

April 22, 2023
Ratusan Personil Kepolisan Polres Bogor Terus Berupaya Urai Kemacetan  di Kawasan Puncak

Ratusan Personil Kepolisan Polres Bogor Terus Berupaya Urai Kemacetan di Kawasan Puncak

April 25, 2023
Sigap Dalam Perannya, Babinsa Koramil 1307-03/Bada Bantu Warga Terdampak Banjir di Desa Lengkeka

Sigap Dalam Perannya, Babinsa Koramil 1307-03/Bada Bantu Warga Terdampak Banjir di Desa Lengkeka

April 17, 2024

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Aceh menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Aceh. Update lengkap seputar politik, budaya, agama, dan peristiwa penting di wilayah Aceh.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap