24 C
id

Oknum Ormas PP, Pelaku Pemerasan Pungli Truk Berhasil Dibekuk Polres Bogor

Oknum Ormas  PP, Pelaku  Pemerasan Pungli Truk Berhasil Dibekuk Polres Bogor

BOGOR | SUARANA - Pelaku aksi pemalakan terhadap supir truk yang melintas di jalan raya Letkol Atang Sanjaya Rancabungur Kabupaten Bogor, Pada Selasa 16 mei 2023 lalu berhasil di amankan pihak Kepolisian Polres Bogor.


Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur yang melakukan penyelidikan terkait kasus Video Viral dimana adanya Seseorang dengan Menggunakan Pakaian baju beratribut Pemuda Pancasila yang sedang memalak/pungli tehadap Sopir Truk tersebut pun  pelaku berhasil di amankan berinisilal RD (42) yang melarikan diri ke wilayah Peteuy condong kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjut, Pada Kamis (19/05/2023).


Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin ,.S.H,.S.I.K,.M.H mengatakan


"Dalam menjalankan aksinya pelaku RD ini memintai uang sebesar 10 ribu rupiah kepada setiap pengendara truk yang melintas di jalan raya Letkol Atang Sanjaya Ranca bungur dengan disertai sebuah ancaman" Jelas Iman


"Dan dari pengakuan tersangka bahwa dari hasil pemerasan pada hari kejadian tersebut dirinya  berhasil mengumpulkan uang sebesar 90 ribu rupiah  dan di gunakanan untuk ongkos pulang ke cianjur untuk menengok anaknya"Tambahnya


Dari tangan pelaku RD ini kita temukan juga barang bukti berupa kartu anggota dari organisasi masyarakat ( ormas ) dari Pemuda Pancasila akan tetapi bukan wilayah Ranca bungur kabupaten Bogor dan sebuah rompi yang di gunakan  saat melakukan aksinya. namun hingga saat ini kami pun masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait  keaslian KTA tersebut.


"Atas perbuatannya pelaku pun terancam dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP dan terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara" ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.


Jurnalis:Tanto

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung