24 C
id

Praktik Biadab Dan Sadis Aborsi Ilegal Dijaktim

ilustrasi aborsi 

Polisi berhasil mengungkap praktik aborsi di klinik ilegal di perumahan di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Janin bayi divakum kemudian dihancurkan dengan cairan HCL.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo, mengatakan para tersangka dengan keji melarutkan janin untuk diaborsi.


"Setelah janin divakum,kami sulit mencari janin yang sudah digugurkan, cukup cerdas dan keji caranya, mereka melarutkan janin. Janin sudah keluar, berapa pun usianya, dibuang," kata Dhimas,Sabtu 20/05/2023.

Kemudian janin ditaruh di ember plastik oleh tersangka, Mereka menaruh janin di ember plastik untuk dilarutkan.

"Jangankan daging atau tubuh manusia, besi juga hancur kena HCl. Kena HCl, terurai jasad bayi di HCl, dibuang ke toilet," ucapnya.


Kemudian pelanggan membayar sejumlah uang setelah praktik. dan setelah itu, pelanggan kontrol satu sampai dua kali untuk diberi obat.


"Barang buktinya obat-obat itu ada obat bius, dapat ilegal, nanti ditelusuri cara dapatnya. Obat keras semuanya juga dapat ilegal. HCl juga ilegal, ditelusuri kok bisa dapat obat-obatan itu. Mereka saling kenal lewat kerja, ada juga yang saudara," jelasnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap adanya syarat khusus kepada pasien yang akan melakukan aborsi di klinik ilegal di Kompleks Kompleks Billy & Moon, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Salah satunya, pasien tidak boleh ditemani laki-laki.


"Ada syarat khusus untuk pasien-pasien yang akan aborsi, tidak boleh ditemani laki-laki. Mereka sudah antisipasi, hanya perempuan dan maksimal 2 sampai 3 orang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo, Sabtu 20/05/2023.

Dhimas mengatakan, nantinya pasien akan diarahkan sendiri ke rumah sakit, tetapi ujung-ujungnya, pasien dibawa ke tempat praktik aborsi ilegal itu.


"Pasien rata-rata per hari 3 sampai 4 orang, bahkan pernah sehari 8 orang," ucapnya.

Sumber: detikNews



Editor:

Rinto suarana.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung