Tampung Aspirasi Paguyuban PKL, Komisi II Minta Pemkot Perhatikan Nasib Pedagang

Tampung Aspirasi Paguyuban PKL 
Komisi II Minta Pemkot Perhatikan
 Nasib Pedagang

BOGOR | SUARANA - Komisi II DPRD Kota Bogor, menggelar audiensi dengan Paguyuban Pedagan Kaki Lima (PKL) Kota Bogor, Jumat (19/5). Dalam audiensi tersebut, komisi II menampung aspirasi PKL yang selama ini merasa hanya dijadikan objek semata oleh Pemerintah Kota Bogor.


Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Jatirin, menyampaikan, berdasarkan hasil audiensi, keinginan para PKL hanya satu, yakni dianggap sebagai mitra oleh Pemerintah Kota Bogor, tidak hanya sekadar objek yang awalnya didiamkan dan akhirnya digusur.


“Temen-temen dari PKL itu menginginkan mereka diorangkan atau dijelemakeun. Mereka ingin dianggap sebagai mitra, bukan obyek,” ujar Jatirin.


Untuk menjadikan para pedagang PKL sebagai mitra, Jatirin menilai Pemerintah Kota Bogor, harus memulai dengan membuka keran komunikasi dengan PKL saat akan dilakukan penataan kawasan. Sebab, banyak kegiatan penataan kawasan yang dilakukan oleh Pemkot Bogor, berpengaruh terhadap nasib PKL.


Ia pun mengambil contoh, penataan kawasan yang dilakukan di sekitaran pasar Anyar, berdampak langsung kepada para pedagang PKL yang berdagang. Namun, hingga saat ini, para pedagang PKL mengaku tidak pernah diajak berkomunikasi oleh Pemkot Bogor. Padahal didalam anggaran yang disetujui oleh DPRD Kota Bogor melalui APBD, Pemkot Bogor berkewajiban melakukan pendampingan kepada para PKL.


“Jangan sampai anggaran yang kita keluarkan hanya untuk menertibkan dan tidak pernah melakukan penataan. Padahal bahasa Pemkot itu penataan,” tegas Jatirin.


Untuk diketahui, dalam audiensi tersebut, turut hadir anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, Rizal Utami, Ujan Sugandi dan Rifki Alaydrus.


Jurnalis:Tanto

 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung