24 C
id

Agus Sanusi Duduki Plt Kepala Dinas Kesehatan Kab Sukabumi"Kinerja Baik Akan Menghasilkan Program Yang Baik Pula"

SUKABUMI|SUARANA-Kursi Jabatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi masih mengalami kekosongan, Bupati Sukabumi menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menduduki jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

 

Bupati menunjuk Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Agus Sanusi, sebagai Plt Kadinkes. Agus menggantikan Asisten Daerah (Asda) Administrasi Umum Ardiana Trisnawiana yang sudah 5 bulan lebih merangkap Plt Kadinkes.


Agus Sanusi ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) : 800.1.3.1/4520/Bkpsdm/2023 dan mulai menjabat Plt Kadinkes Kabupaten Sukabumi sejak Selasa 13/02023 kemarin.


Agus Sanusi memastikan bakal bekerja keras membantu Bupati Sukabumi untuk menyukseskan program pemerintah daerah. Ia juga bakal melanjutkan program yang sudah dijalankan Plt Kadinkes sebelumnya.


Menurutnya, sejumlah program yang tengah berjalan di kedua perangkat daerah yang dipimpinnya tersebut memiliki keterikatan, salah satunya seperti program penanganan masalah Stunting.


“Kemudian saya punya program, punya mindset yang harus dilaksanakan di sini. Seizin dari pimpinan. Yang pertama kinerja,” jelasnya.


Menurut Agus, kinerja yang baik akan menghasilkan program yang baik pula. Hal itu yang akan pertama ia tekankan kepada para pegawai Dinkes.


“Jadi minta doanya saja, minta masukan juga kalau terjadi permasalahan apapun di lapangan baik masalah program ataupun secara SDM nya, juga beri masukan,” ujarnya.


“Insya allah dengan niat ibadah, saya akan bekerja keras mengemban sebuah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Di dunia kepada pimpinan, di akhirat kepada Allah,” pungkasnya.




Editor: Rinto Wahyudi.

 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung