24 C
id

Aksi Pengeroyokan Dalam Penyeledikan Pihak Kepolisian Cileungsi Bogor

Bogor | Suarana, Rabu, (28/06/23)                              Pihak Kepolisian Wilayah Hukum Polsek Cileungsi Polres Bogor Sedang Selidiki Kasus Pengeroyokan beberapa Hari Yang lalu


Dugaan aksi tindak pidana pengeroyokan terjadi di sebuah  ruko angkringan yang berada di Metland Transyogi, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor yang terjadi pada hari Minggu Juni 2023.


Kejadian yang terjadi  sekitar pukul 00.30 WIB di lakukan oleh beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal, kejadian tersebut bermula dari adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial J dan AS oleh beberapa orang yang tidak dikenal tersebut.


Rekan-rekan korban yang mengetahui informasi bahwa pelaku masih berada di dalam ruko angkringan 19 pun datang  30 menit berselang untuk mencari pelaku,  namun pelaku tidak di temukan hingga para remaja tersebut melakukan pengerusakan terhadap pintu kaca ruko angkringan hingga pintu kaca tersebut pecah.


Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi Polres Bogor yang menerima informasi keributan tersebut  pun langsung mendatangi lokasi tempat kejadian guna mengelar Olah tempat kejadian perkara (TKP).


Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen S.H.,S.I.K.,M.I.K mengatakan bahwa Kerugian yang dialami akibat kejadian ini diperkirakan sekitar Rp. 5 juta, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Terkait kejadian tersebut hingga saat ini kami pun masih belum menerima adanya laporan polisi dari para korban, namun demikian proses penyelidikan pun telah kami lakukan,jelas Kapolsek Cileungsi Kompol Zul.


Harapan Pihak Keluarga Korban Semoga Pihak Kepolisian Segera menangkap Pelakunya


Jurnalis : Tanto

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung