24 C
id

Bawaslu Akan Melakukan PAW,Bila Kedua Anggota Paswacam Kec Cibadak Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

SUKABUMI|SUARANA-Satuan Unit Narkoba Polres Sukabumi menangkap MZD dan ASH, ketua dan bendahara Panitia Pengawas Pemilihan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kedua pria itu kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, penangkapan dua anggota Panwascam Cibadak ini hasil pengembangan kasus yang dilakukan personel Satnarkoba Polres Sukabumi terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba diwilayah Kecamatan Cibadak.



Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menanggapi kasus sabu ketua dan bendahara Panwascam Cibadak.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto diwakili anggota Bawaslu Nuryamah menyebut, isu yang beredar adanya 3 orang pegawai panwascam positif narkotika itu tidak benar. Ia memastikan penangkapan itu hanya 2 orang.


"Harus diluruskan karena bukan digeruduk atau diciduk, tapi ditangkap. Ditangkapnya kebetulan di kantor Panwaslu Kecamatan Cibadak, Sebelumnya disampaikan, Panwaslu Kecamatan tersebut bukan berjumlah 3 orang, tetapi 2 orang," ucap Nuryamah, Jumat 09/06/2023.


Menurut Nuryamah, kasus yang menimpa ketua panwascam berinisial MZD dan Bendahara berinisial ASH itu di luar pengawasan Bawaslu, sebab mekanisme perekrutan sebagai komisioner (Ketua) harus disertai surat keterangan bebas narkoba.


Jadi bisa dipastikan memang ketika rekrutmen Panwaslu Kecamatan pada 2022 itu, seluruh Panwaslu Kecamatan terpilih sudah mengumpulkan persyaratan, diantaranya terkait surat keterangan bebas narkoba.yang penting ini sudah tertuang dipersyaratan dan juga sesuai dengan Pasal 117 ayat (1) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,"tuturnya.


Pasca kejadian ini Bawaslu akan melakukan  sistem pergantian antar waktu (PAW),bila keduanya itu jelas dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.


"Bawaslu serta penyelesaian nya berkunjung ke Polres,Menemui Satnarkoba.memang mereka menyampaikan secara lisan namun kita tetap menunggu hasil secara tertulis dari BNN,setelah kita mendapatkan hasil tertulis dari BNN baru kita akan memplenokan,"pungkas Nuryamah.


Rep: Dian Mulyadi|Editor: Rinto Wahyudi.

 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung