Bujuk Rayu Mucikari, Iming-iming Pekerjaan Jerat 3 ABG di Sukabumi Jadi PSK
![]() |
SUKABUMI|SUARANA-Prostitusi kini semakin menjadi-jadi dan semakin merajalela, bukan hanya mengincar wanita dewasa, kini para mucikari mulai mengincar anak di bawah umur yang terpaksa putus sekolah.
Kasus itu ditangani Polres Sukabumi Kota berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/189/V/2023/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat pada 23 Mei 2023 lalu.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kasus itu bermula saat pelaku inisial IDS (25) diminta bantuan oleh pelaku berinisial N alias Bunda untuk mencari anak yang mau dipekerjakan di sebuah kafe,kemudian IDS menawarkan pekerjaan itu kepada korban inisial ADF (13).
"ADF mengajak AMR (12) dan ANF (12) untuk bekerja di kafe yang berlokasi di daerah Bekasi dengan gaji sebesar Rp500 ribu," kata Ari saat konferensi pers di Mapolres Kota Sukabumi,pada Jumat 09/06/2023.
Sambung Ari, setelah para korban tertarik dan berangkat ke Bekasi, ternyata para korban tidak dipekerjakan di kafe melainkan di sebuah panti pijat plus-plus dengan upah sekali pijat Rp500 ribu. Uang tersebut tak pernah diterima oleh para korban.
"Pelaku menawarkan ke para korban dan dijanjikan pekerjaan di tempat tertentu (kafe).ternyata setelah dibawa ke tempat tertentu itu tidak sesuai dengan apa yang dikatakan, korban di kelabui dan korban dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK)," ujarnya.
Ari mengungkapkan, hingga saat ini pelaku inisial N alias Bunda masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya menegaskan tak akan segan-segan untuk melakukan penindakan hukum.
"Kita akan berusaha mengungkap terhadap korporasinya yang menaungi daripada laporan tersebut. Kita tidak akan pandang bulu dalam hal penindakan hukum terhadap tindak pidana penjualan orang baik itu di dalam maupun di luar negeri atau PMI," tegasnya.
Tersangka inisia IDS (25), saat ini ditahan di Polres Kota Sukabumi guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Pasal yang diancamkan bagi IDS yakni, pasal 2 dan/atau pasal 17 junto pasal 10 UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan TPPO serta pasal 76F junto pasal 83 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
SN (42) selaku bibi korban mengatakan, saat ini korban mengalami trauma psikis. Keponakannya itu sudah dibawa kabur selama dua bulan yang ternyata dibawa ke Bekasi.
Editor: Rinto Wahyudi.