Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home HUKRIM NEWS Bujuk Rayu Mucikari, Iming-iming Pekerjaan Jerat 3 ABG di Sukabumi Jadi PSK
HUKRIM NEWS

Bujuk Rayu Mucikari, Iming-iming Pekerjaan Jerat 3 ABG di Sukabumi Jadi PSK

Redaksi
Redaksi
10 Jun, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMI|SUARANA-Prostitusi kini semakin menjadi-jadi dan semakin merajalela, bukan hanya mengincar wanita dewasa, kini para mucikari mulai mengincar anak di bawah umur yang terpaksa putus sekolah.

Kasus itu ditangani Polres Sukabumi Kota berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/189/V/2023/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat pada 23 Mei 2023 lalu.


Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kasus itu bermula saat pelaku inisial IDS (25) diminta bantuan oleh pelaku berinisial N alias Bunda untuk mencari anak yang mau dipekerjakan di sebuah kafe,kemudian IDS menawarkan pekerjaan itu kepada korban inisial ADF (13).



"ADF mengajak AMR (12) dan ANF (12) untuk bekerja di kafe yang berlokasi di daerah Bekasi dengan gaji sebesar Rp500 ribu," kata Ari saat konferensi pers di Mapolres Kota Sukabumi,pada Jumat 09/06/2023.


Sambung Ari, setelah para korban tertarik dan berangkat ke Bekasi, ternyata para korban tidak dipekerjakan di kafe melainkan di sebuah panti pijat plus-plus dengan upah sekali pijat Rp500 ribu. Uang tersebut tak pernah diterima oleh para korban.


"Pelaku menawarkan  ke para korban dan dijanjikan pekerjaan di tempat tertentu (kafe).ternyata setelah dibawa ke tempat tertentu itu tidak sesuai dengan apa yang dikatakan, korban di kelabui dan korban dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK)," ujarnya.


Ari mengungkapkan, hingga saat ini pelaku inisial N alias Bunda masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya menegaskan tak akan segan-segan untuk melakukan penindakan hukum.


"Kita akan berusaha mengungkap terhadap korporasinya yang menaungi daripada laporan tersebut. Kita tidak akan pandang bulu dalam hal penindakan hukum terhadap tindak pidana penjualan orang baik itu di dalam  maupun di luar negeri atau PMI," tegasnya.


Tersangka inisia IDS (25), saat ini ditahan di Polres Kota Sukabumi guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.



Pasal yang diancamkan bagi IDS yakni, pasal 2 dan/atau pasal 17 junto pasal 10 UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan TPPO serta pasal 76F junto pasal 83 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.



SN (42) selaku bibi korban mengatakan, saat ini korban mengalami trauma psikis. Keponakannya itu sudah dibawa kabur selama dua bulan yang ternyata dibawa ke Bekasi.



Editor: Rinto Wahyudi.

 

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

Ratusan Banser NU Karawang-Bekasi Desak Penanganan Kasus Penganiayaan Kiai

Ratusan Banser NU Karawang-Bekasi Desak Penanganan Kasus Penganiayaan Kiai

August 15, 2024
Pemerintah Desa Wirajaya Telah Merealisasikan Pembangunan Jalan Rabat Beton Mengguna Kan Dana Desa (DD) Tahun 2024

Pemerintah Desa Wirajaya Telah Merealisasikan Pembangunan Jalan Rabat Beton Mengguna Kan Dana Desa (DD) Tahun 2024

May 25, 2024
Luar biasa..! Kapolsek Klari datangi rumah  masyarakatnya yang sakit

Luar biasa..! Kapolsek Klari datangi rumah masyarakatnya yang sakit

December 18, 2023

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024

Popular Post

Ratusan Banser NU Karawang-Bekasi Desak Penanganan Kasus Penganiayaan Kiai

Ratusan Banser NU Karawang-Bekasi Desak Penanganan Kasus Penganiayaan Kiai

August 15, 2024
Pemerintah Desa Wirajaya Telah Merealisasikan Pembangunan Jalan Rabat Beton Mengguna Kan Dana Desa (DD) Tahun 2024

Pemerintah Desa Wirajaya Telah Merealisasikan Pembangunan Jalan Rabat Beton Mengguna Kan Dana Desa (DD) Tahun 2024

May 25, 2024
Luar biasa..! Kapolsek Klari datangi rumah  masyarakatnya yang sakit

Luar biasa..! Kapolsek Klari datangi rumah masyarakatnya yang sakit

December 18, 2023

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Kantor Perwakilan Provinsi Aceh: Simpang Empat, Kec. Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh 24516. Website: Aceh Suarana - WhatsApp: 085362632161.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap