24 C
id

DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Tentang Kebudayaan

DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Tentang Kebudayaan


Bogor|Suarana- DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada rapat paripurna, Senin (12/6). Pimpinan DPRD Kota Bogor bersama Wali Kota Bogor menandatangani persetujuan tersebut dihadapan anggota-anggota DPRD Kota Bogor lainnya.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan berdasarkan laporan dari Panitia Khusus (Pansus), Perda tentang Penyelelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah merupakan wujud semangat dari seluruh anggota dan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor untuk menguatkan dan melestarikan kebudayaan khususnya kebudayaan Sunda.

“Untuk memajukan Kebudayaan Sunda diperlukan langkah strategis berupa upaya Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan di Daerah, alhamdulillah hari ini DPRD Kota Bogor telah menetapkan Perda terbaru,” ujar Atang.

Atang pun berharap, dengan disahkannya Perda tentang Penyelelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, maka Pemerintah Kota Bogor bersama dengan seluruh stakeholder yang ada di Kota Bogor, bisa berkolaborasi untuk melestarikan kebudayaan yang meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olah raga tradisional, makanan khas Daerah dan pakaian adat.

“Ini adalah ikhtiar kita bersama untuk terus bisa menjaga kebudayaan kita,” kata Atang.

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengungkapkan apresiasinya terhadap DPRD Kota Bogor yang telah membuat Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan ditetapkan langkah-langkah strategis penyelenggaraan pemajuan kebudayaan melalui Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Daerah.

“Semoga dengan Perda ini dapat semakin memajukan dan melestarikan kebudayaan daerah Kota Bogor,” tutup Bima.
 
Jurnalis : Tanto 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung