Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home NEWS PERISTIWA Dua Gadis Remaja Asal Sukabumi, Nyaris di Jual Ke-Batam
NEWS PERISTIWA

Dua Gadis Remaja Asal Sukabumi, Nyaris di Jual Ke-Batam

Redaksi
Redaksi
13 Jun, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMI|SUARANA-Tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Batam, dihadirkan pada konferensi pers di Polres Sukabumi Kota dan Mereka berjumlah Tiga orang pada Selasa 13/06/2023.


Gadis Remaja tersebut berinisial VF (19) tahun, asal Kecamatan Gunungpuyuh dan AN (17) seorang gadis yang masih di bawah umur asal Kecamatan Cibeureum.



"Lalu dua korban direkrut untuk kerja jadi pemandu lagu dengan gaji Rp1 juta per 4 jam," ucapnya, Selasa 13/06/2023.


Setelah dua korban tertarik dengan tawaran yang disampaikan tersangka ZA, pada 8 Juni, keduanya dibawa ke salah satu hotel di Kota Sukabumi.



"Mereka dipertemukan dengan dua tersangka di kamar hotel. Saat di kamar hotel, kedua korban disuruh telanjang membuka pakaianya dengan dalih untuk seleksi," ujarnya.

Namun dugaan tindak pidana perdagangan orang jaringan Batam ini sudah terendus pihak kepolisian.

Tak berselang lama aparat dari Kepolisian Resort Sukabumi Kota pun langsung menggerebek dan menangkap para tersangka.


"Saat kedua korban akan dibawa para pelaku, Langsung para tersangka kita tangkap dan korban langsung kita amankan," ucap Ari.


Dari kasus perdagangan orang jaringan Batam, polisi menangkap tiga tersangka Andi Bun (28), Rikki Febri (38) warga Kota Batam dan Rahmad Irianto (60) asal warga Sukabumi.


"Barang bukti yang kita amankan, 3 unit handphon, dua stel pakaian korban, akta lahir dan kartu keluarga," ujarnya.

Polres Sukabumi Kota pun tengah melakukan pengejaran salah seorang tersangka, yakni ZA yang merekrut kedua korban.


Polisi menjerat para tersangka denga pasal berlapis diantaranya, pasal 2, pasal 17 dan pasal 10, UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Kemudian pasal 76F JO pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta hingga 300 juta," tegasnya.




Rep: Dian Mulyadi|Editor: Rinto Wahyudi.

 

Via NEWS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Minta Pihak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Alm Maskur Warga Asir - Asir

Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Minta Pihak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Alm Maskur Warga Asir - Asir

December 19, 2024
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024
SMK Muhammadiyah 1 Banda Aceh Gelar RTL Aksi Bergizi Sehat Berkemajuan

SMK Muhammadiyah 1 Banda Aceh Gelar RTL Aksi Bergizi Sehat Berkemajuan

November 02, 2024

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024

Popular Post

Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Minta Pihak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Alm Maskur Warga Asir - Asir

Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Minta Pihak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Alm Maskur Warga Asir - Asir

December 19, 2024
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024
SMK Muhammadiyah 1 Banda Aceh Gelar RTL Aksi Bergizi Sehat Berkemajuan

SMK Muhammadiyah 1 Banda Aceh Gelar RTL Aksi Bergizi Sehat Berkemajuan

November 02, 2024

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Aceh menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Aceh. Update lengkap seputar politik, budaya, agama, dan peristiwa penting di wilayah Aceh.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap