24 C
id

Gegara Pecah Ban, Tronton Menewaskan Pengendara Motor Di Rumpin Bogor


Bogor|Suarana, Minggu /25/06/23

Sekitar pukul 14.09 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Cicangkal Rumpin, tepatnya di depan Masjid Alamriyah, Kp. Peusar, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.


Kecelakaan tersebut melibatkan seorang pengendara sepeda motor Suzuki Skydrive dengan nomor polisi B-9668-SYW, yang dikendarai oleh Agung Wirayuda, berusia 17 tahun, beralamat di Kp. Cibeureum Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Sayangnya, Agung Wirayuda menjadi korban dalam kecelakaan ini.


Kronologis kejadian tersebut adalah sebagai berikut, Sebelum terjadinya kecelakaan, Agung Wirayuda mengendarai sepeda motor Suzuki Skydrive dari arah Rumpin menuju Cisauk. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga Agung Wirayuda berusaha mendahului kendaraan truk tronton dengan nomor polisi B-6557-WLM, yang dikendarai oleh Tabing Satibi, berusia 33 tahun, beralamat di Kp. Cibuluheun Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin.

Namun, secara tiba-tiba ban bagian kanan belakang truk tronton meledak, sehingga angin dari ban tersebut mengenai Agung Wirayuda. Akibatnya, Agung Wirayuda terjatuh ke sebelah kiri dan terlindas oleh ban belakang sebelah kanan kendaraan truk tronton, menyebabkan korban mengalami luka yang mengakibatkan kematian di tempat kejadian, Kendaraan yang dikendarai oleh korban terpental ke sebelah kanan.


Selanjutnya, penanganan kecelakaan ini dilimpahkan kepada Sub Unit Laka Pondok Udik Polres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut.


Kami menghimbau kepada semua pengendara agar selalu memperhatikan keamanan dan keselamatan dalam berkendara. Tetap patuhi aturan lalu lintas, jaga jarak aman, dan berhati-hati di jalan. Kecelakaan lalu lintas dapat dihindari dengan kesadaran dan pengendalian diri yang baik. Semoga keluarga korban diberi ketabahan dalam menghadapi musibah ini. Pungkasnya


Jurnalis : Tanto

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung