24 C
id

KPU Kota Sukabumi Tetapkan DPT Pemilu 2024


SUKABUMI|SUARANA
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu mendatang.


Kota Sukabumi untuk DPT saat ini ditetapkan berjumlah 258.028 pemilih , jumlah DPT tersebut terdiri dari 128.009 pemilih laki-laki dan 130.019 perempuan. Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yakni 259.504.


Sesuai Fatwa MUIKPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan DPT Pemilu 2024, Sebanyak  1.997.822 Pemilih


Ketua KPU Kota Sukabumi, mengatakan, DPT yang ditetapkan ini merupakan data maksimal yang dilakukannya. Apalagi, dengan berbagai tahapan yang telah dilalui hingga ditetapkannya DPT tersebut.


“Jadi tim sudah bekerja optimal, sehingga mendapatkan data yang maksimal. Bahkan, dalam DPT ini Kota Sukabumi zero data ganda. Sebab, kita telah menghadirkan data yang komprehensif, akurat, dan terkini,” ujarnya usai Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu 2024, di Hotel Taman Sari, Kecamatan Cikole, Rabu 21/06/2023.


Berkaitan perubahan data DPS ke DPT, Sri Utami mengaku hal itu akibat berbagai faktor. Seperti ada yang meninggal, NIK ganda, hingga pemilih pemula. “Memang ada perubahan data jika dibandingkan DPS. Namun, data yang didapat hari ini merupakan yang paling maksimal,” ungkapnya.


Perubahan data ini tidak mengubah jumlah TPS yang ada di Kota Sukabumi. Di mana, jumlah TPS ada sebanyak 999. “Jadi jumlah maksimal pemilih per TPS itu 300. Nah, di kita banyak yang di bawah 300, jadi tidak mengubah TPS,” jelasnya. DPT ini tidak akan berubah, meskipun jumlah pemilih akan berjalan dinamis ke depan. Namun, KPU bisa menambahkan ke dalam DPTB ketika ada pemilih tambahan sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.


“Ketika ada penambahan dari 22 Juni 2023 sampai 7 Februari 2024, maka akan dimasukan ke dalam DPTB,” pungkasnya.


Rep: Dian Mulyadi: Editor:  R w.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung