24 C
id

MAPPING SERTA LAKUKAN HIMBAUAN TERKAIT TPPO KEPADA WARGA DESA CIGUDEG

Bogor | Suarana, Minggu 25/06/23

Bhabinkamtibmas Desa Urug Kec Sukajaya  Aiptu E Kosasih.Polsek Cigudeg Polres Bogor Polda Jabar melaksanakan  silaturahmi dan menyampaikan  Himbauan kamtibmas kepada warga binaannya tentang (TTPO) yang bertempat di Kp.Pabuaran  RT 03 RW 08 Desa Urug, minggu (25/6/2023).


Sesuai arahan petunjuk Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Cigudeg Kompol Wagiman, S.H beliau menyampaikan Untuk Waspada dan Terus di lakukan Mapping Pengecekan mengenai beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ).


Dalam himbauan kamtibmas tersebut masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat, urainya.


“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.”


“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM). Selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri dan Pilihlah perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin payung hukumnya dan apabila menemukan hal tersebut untuk segera melaporkan ke Polsek Cigudeg ataupun langsung bisa menghubungi Call Center Polres Bogor (021) 110 melayani 24 Jam untuk segera di tindak lanjuti segala laporan masyarakat".


Jurnalis : Tanto

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung