24 C
id

Markas Pemuda Pancasila di Sukabumi Dibakar Orang Tak Dikenal


SUKABUMI|SUARANA- Markas Pengurus Anak Cabang (PAC) Ormas Pemuda Pancasila Kota Sukabumi dibakar orang tidak dikenal, Rabu 21/06/2023, lokasi itu berada di Jalan Ciandam, RT 02/06, Kelurahan Cibeureumhilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. 


Ketua PAC Pemuda Pancasila Cibeureum Kota Sukabumi, Sarif Hidayat, mengatakan, tak mengetahui persis peristiwa yang terjadi.


"Saya dapat kabar tadi jam 08.00 WIB dari anak-anak bahwa Pos PP Ranting Cibeureum ada yang ngebakar," ujar Sarif kepada wartawan di lokasi kejadian, Rabu 21/06/2023.


Sarif mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, pembakaran terjadi pada pukul 03.00 WIB. 


"Tidak tahu siapa pelakunya karena memang belum ada saksi yang kuat," tuturnya.

Sarif menduga dibakarnya pos tersebut buntut dari penonaktifan pengurus PAC Pemuda Pancasila Cibeureum yang dikeluarkan dari majelis pimpinan cabang (MPC).



"Ketika ada penonaktifkan wakil ketua I dan wakil ketua II dari MPC pada 17 Juni malamnya sekitar pukul 22.30 WIB kaca sekertariat PAC ada yang memecahkan," ucapnya.


"Puncaknya sekarang tanggal 21 (Juni) ada kejadian lagi Pos PP Ranting Cibeureum dibakar atau kebakaran," jelas Sarif. 


Pihaknya sudah melaporkan peristiwa itu kepada MPC Kota Sukabumi. 

"Ini udah menyangkut harga diri dan muruah PP, bukan lagi pribadi," ujarnya.


Mengenai kejadiannya, dia menyerahkan kepada pihak kepolisian.

"Kita hanya menunggu dulu lah tidak bisa menduga-duga, karena memang pihak kepolisian Cibeureum sudah merapat ke sini," pungkas Sarif. 


Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyebut pihaknya telah menginstruksikan kepada jajaranya untuk melakukan penyelidikan terkait pembakaran tersebut.



Editor: Rinto Wahyudi.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung