24 C
id

Pelaku TPPO Jaringan Lampung Berhasil di Bekuk Polda Lampung


Pelaku penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal asal NTB yang hendak dikirim ke Timur Tengah ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Lampung. Mereka ditangkap pada Selasa 06/06/2023 malam.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan bahwa keempat orang itu ditangkap usai penyidik mendalami keterangan dari pada korban.


"Ada empat pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka, dua pria serta dua wanita (sebelumnya tiga pria serta satu wanita). Mereka kami tangkap disalah satu rumah yang berada di wilayah Bandar Lampung," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu 07/06/2023.


Adapun identitas para pelaku yakni DW (warga Bekasi Timur), IR (warga Depok), AR (warga Jakarta Timur), serta AL (warga Bandung).


Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada salah satu rumah yang berada di wilayah Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.


"Ada informasi yang masuk ke kami terkait tindak pidana perdagangan orang. Kemudian kami tindak lanjuti dan ditemukan 24 korban yang semuanya wanita pada salah satu rumah di Rajabasa, Bandar Lampung," terangnya.


Para korban telah dirawat oleh Biddokes Polda Lampung. "Kami bawa para korban ke Polda Lampung, kami berikan trauma healing serta perawatan obat-obatan. Karena beberapa korban ini ada yang mengalami trauma atau depresi," ujar Helmy.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU RI Nomor 21b tahun 2007 Tentang TPPO dan atau pasal 68 jo pasal 83 atau pasal 69 jo pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


Sebelumnya diberitakan bahwa Ditreskrimum Polda Lampung membongkar kasus TPPO dan menggagalkan pengiriman 24 calon pekerja migran Indonesia asal NTB ke Timur Tengah. Para korban dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di sana.


Dugaan sementara, Lamung hanya menjadi tempat transit. "Untuk medical, CPMI dibawa ke wilayah Jawa maupun Jakarta sebelum diberangkatkan. Saat ini kami berkoordinasi dengan PB2MI terkait para perempuan yang diduga calon PMI nonprosedural itu," jelas Helmy Selasa 06/06/2023.Sumber:detik.com


Editor: Rinto Wahyudi.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung